Ragam  

DJKI Bersama DKPTO Perkuat Pelindungan Rahasia Dagang

Foto : Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) DJKI, Andrieansjah, Penasihat Hukum Khusus di DKPTO, Christian Lilleør Norbye Christensen, Ahli penegakan hukum KI di European Union Intellectual Property Office (EUIPO), Erling Vestergaard, (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Workshop on Trade Secret di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan dalam melindungi rahasia dagang dari ancaman kejahatan siber, pencurian data, serta dampak perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dan aset kripto.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) DJKI, Andrieansjah, mengatakan bahwa rahasia dagang memiliki peran yang semakin strategis dalam menjaga daya saing pelaku usaha di era ekonomi digital.

Informasi bisnis yang bernilai ekonomi, menurut Andrieansjah, harus memperoleh pelindungan yang memadai agar inovasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

“Di tengah ekonomi global yang semakin terdigitalisasi, data dan informasi yang bersifat rahasia telah menjadi aset paling berharga bagi organisasi. Jika paten dan merek melindungi hasil inovasi yang terlihat, maka rahasia dagang menjadi fondasi yang menjaga keunggulan kompetitif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat ketahanan dunia usaha,” ujar Andrieansjah.

Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan bahwa transformasi digital membawa tantangan baru dalam pelindungan rahasia dagang. Ancaman tidak lagi terbatas pada spionase perusahaan secara fisik, tetapi juga mencakup pencurian informasi melalui serangan siber yang menuntut kesiapan regulasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor.

“Melindungi rahasia dagang saat ini berarti melindungi informasi dari pelanggaran digital, sekaligus memastikan informasi tersebut tetap terjaga ketika digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting,” kata Andrieansjah.

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Khusus di DKPTO, Christian Lilleør Norbye Christensen, mengatakan bahwa harmonisasi regulasi dan mekanisme penegakan hukum merupakan faktor penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik rahasia dagang, terutama ketika sengketa melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Ia menilai, kolaborasi internasional menjadi kunci untuk menghadapi tantangan pelindungan rahasia dagang yang terus berkembang.

“Pelindungan rahasia dagang yang efektif membutuhkan aturan yang jelas, mekanisme penegakan yang konsisten, serta keseimbangan antara kepentingan bisnis, inovasi, dan kepentingan publik. Kolaborasi internasional menjadi kunci untuk menjawab tantangan lintas batas yang terus berkembang,” ucap Christian.

Sementara itu, Ahli penegakan hukum KI di European Union Intellectual Property Office (EUIPO), Erling Vestergaard menjelaskan bahwa meningkatnya digitalisasi telah mengubah pola kejahatan terhadap rahasia dagang. Perusahaan, menurut Erling, perlu menerapkan langkah-langkah pencegahan yang memadai agar informasi yang bernilai ekonomi tetap terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

“Saat ini pencurian rahasia dagang semakin erat kaitannya dengan serangan siber, pencurian data, dan bentuk kejahatan kekayaan intelektual (KI) lainnya. Karena itu, pelindungan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan pengamanan digital, pengendalian akses, penggunaan non-disclosure agreement (NDA), serta budaya menjaga kerahasiaan di dalam organisasi,” jelas Erling.

Melalui workshop ini, DJKI dan DKPTO berharap dapat memperkuat kolaborasi serta meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam melindungi rahasia dagang. DJKI juga mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang bernilai ekonomi agar tetap memperoleh pelindungan hukum.

Sebagai informasi tambahan, workshop yang berlangsung selama empat hari ini turut diikuti peserta dari berbagai instansi termasuk perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari ketiga dan keempat. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *