Hukum  

Bawa Sabu 4 Gram Erik di Tangkap Polisi

Foto : Pria, EM alias Erik beserta barang bukti yang diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

LABUHANBATU UTARA, Cakrawalaasia.news — Komitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya langsung ditunjukkan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH., MH.

IPDA Andi Fahri Hasibuan bersama Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.



Penggerebekan di Dusun Bong-Bong

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun Bong-Bong, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EM alias Erik (39) yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram, 112 plastik klip kecil kosong, satu kantong kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, SH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP M. Samosir.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi langkah awal yang positif bagi IPDA Andi Fahri Hasibuan dalam menjalankan tugas barunya sebagai Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong.

“Baru tiga hari menjabat, langsung menunjukkan hasil. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Leidong,” tegasnya.



Masih Lakukan Pengembangan

Setelah diamankan, EM alias Erik beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi gebrakan perdana IPDA Andi Fahri Hasibuan setelah dipercaya mengemban amanah sebagai Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong.

Imbauan Polisi

Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kualuh Leidong.

Penulis: IG.Harahap




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *