Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan.
Hal ini dilakukan setelah salah seorang nakes dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dengan Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Protes Transparansi Dana JKN dan BOK
Kuasa hukum, Beriman Panjaitan, mengatakan pihaknya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologi serta latar belakang persoalan di Puskesmas Tanjung Haloban.
Menurutnya, persoalan bermula dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai Puskesmas terkait transparansi dan pembayaran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
“Para nakes mempertanyakan sejumlah kebijakan mengenai pengelolaan dan pembayaran dana tersebut, termasuk hak jasa pelayanan yang menurut mereka belum diberikan atau belum dijelaskan secara transparan,” ujar Beriman.
Kritik Dinilai Bagian dari Evaluasi
Beriman menilai kritik dan protes terhadap kebijakan pimpinan pada prinsipnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Namun kritik tetap harus disampaikan berdasarkan fakta dan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam institusi pelayanan publik, termasuk puskesmas,” katanya.
Ia meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kritik yang disampaikan merupakan pencemaran nama baik.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak yang berbicara. Yang terpenting, jangan sampai persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui evaluasi dan klarifikasi justru berkembang menjadi persoalan pidana,” tegas Beriman.
Nakes: Harap Ada Penjelasan Terbuka
Jenni Silalahi, salah seorang tenaga kesehatan, mengatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni.
Menurut Jenni, persoalan yang menjadi perhatian para nakes berkaitan dengan hak tenaga kesehatan serta transparansi pengelolaan dana yang berhubungan dengan program kesehatan.
Para nakes berharap terdapat penjelasan secara terbuka mengenai pembayaran dan penggunaan dana JKN dan BOK sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban.
Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan menyatakan akan mendampingi kliennya dalam setiap tahapan proses hukum serta memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi.











