DJKI Dorong Sivitas Akademika Sorong Lindungi Karya Intelektual

Foto : Ketua Tim Kerja Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal DJKI Ariyanti, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Achmad Djunaidi, Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong, Muhammad Ali, Wakil Rektor Bidang Penjaminan Mutu, Riset, Inovasi dan Pengabdian Universitas Muhammadiyah Sorong Muhammad Syahrul Kahar, perwakilan dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sorong, perwakilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong, Universitas Viktory Sorong, Ketua Sanggar Nani Bili Sorong, Komunitas Budaya Seni Kota Sorong, serta jajaran Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, SORONG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong sivitas akademika di Sorong untuk melindungi dan mencatatkan karya intelektual yang dihasilkan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta dan Hak Terkait di Universitas Muhammadiyah Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa, 3 Juni 2026.

Ketua Tim Kerja Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal DJKI, Ariyanti menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Meski demikian, pencatatan hak cipta tetap penting untuk memperkuat bukti kepemilikan dan memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

“Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa hak cipta baru muncul setelah dilakukan pencatatan. Padahal, hak cipta lahir secara otomatis ketika karya telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Meski demikian, pencatatan tetap penting karena dapat menjadi alat bukti yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pemegang hak cipta,” ujar Ariyanti.

Menurut Ariyanti, berbagai karya yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk memperoleh pelindungan hak cipta. Karya tersebut mencakup buku, jurnal, karya ilmiah, skripsi, disertasi, program komputer, karya fotografi, film, hingga berbagai karya seni dan kreativitas lainnya yang lahir dari proses pembelajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

“Perguruan tinggi merupakan salah satu sumber lahirnya berbagai karya intelektual yang memiliki nilai strategis. Karena itu, dosen, mahasiswa, maupun peneliti perlu memahami pentingnya pelindungan hak cipta agar karya yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya,” lanjutnya.

Ariyanti juga menjelaskan, mengenai ruang lingkup pelindungan hak cipta, hak moral dan hak ekonomi pencipta, jenis-jenis ciptaan yang dilindungi, serta tata cara pencatatan melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta tidak menciptakan hak, namun dapat menjadi alat bukti yang penting dalam proses pembuktian apabila terjadi sengketa atas suatu ciptaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Achmad Djunaidi, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat lahirnya inovasi dan kreativitas. Potensi kekayaan intelektual di wilayah Sorong Raya dinilai sangat besar, mulai dari hasil penelitian dosen, karya ilmiah mahasiswa, program komputer, karya seni, hingga berbagai produk kreatif lainnya.

“Peningkatan kesadaran mengenai pentingnya pencatatan hak cipta perlu terus didorong agar kampus tidak hanya menjadi tempat mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi juga menjadi penghasil karya intelektual yang terlindungi dan bernilai tambah,” kata Achmad.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong, Muhammad Ali berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan karya intelektual serta pemanfaatannya untuk mendukung daya saing akademik dan pengembangan ekonomi kreatif.

“Kami berharap seluruh sivitas akademika dapat memahami pentingnya pelindungan hukum terhadap karya intelektual, tata cara pencatatan hak cipta dan hak terkait, serta pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen peningkatan daya saing akademik dan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, tanya jawab, dan konsultasi teknis terkait pencatatan hak cipta serta produk hak terkait melalui sistem POP HC.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak karya intelektual yang lahir dari lingkungan perguruan tinggi maupun komunitas kreatif di Papua Barat Daya memperoleh pelindungan hukum sehingga dapat menjadi pendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Penjaminan Mutu, Riset, Inovasi dan Pengabdian Universitas Muhammadiyah Sorong Muhammad Syahrul Kahar, perwakilan dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sorong, perwakilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong, Universitas Viktory Sorong, Ketua Sanggar Nani Bili Sorong, Komunitas Budaya Seni Kota Sorong, serta jajaran Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *