KPPU Kebut Revisi UU 5/1999 dan Dorong Kepatuhan Usaha Jelang Ekonomi Digital Rp5.800 Triliun

Ketua Gopprera Panggabean dan Wakil Ketua Hilman Pujana prioritaskan pencegahan, bukan hanya penindakan. Gap kepatuhan masih besar: dari 5.500 usaha besar, baru 64 yang terdaftar

Foto : Ketua KPPU Gopprera Panggabean memberikan keterangan Pers usai kegiatan Coffee Afternoon Media Meeting di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (15/07/2026), (sumber : Humas KPPU).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkenalkan jajaran pimpinan baru periode 2026-2029. Di bawah Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana, KPPU akan mengutamakan pendekatan pencegahan dan mengawal revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 agar adaptif terhadap ekonomi digital.

Dalam Coffee Afternoon Media Meeting di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (15/07/2026), Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan budaya kepatuhan pelaku usaha adalah kunci menciptakan iklim usaha kompetitif dan kepastian hukum.

“Persaingan usaha yang sehat pendorong utama inovasi, termasuk menghadapi dinamika ekonomi digital. Karena itu KPPU terus mendorong Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai langkah preventif,” ujar Gopprera.

Namun data menunjukkan tantangan besar. Dari sekitar 5.500 pelaku usaha besar di Indonesia versi BPS 2021, baru 64 pelaku usaha yang terdaftar dalam program kepatuhan tersebut.

Sebagai strategi pencegahan, KPPU juga akan memperkuat pengawasan notifikasi merger dan akuisisi. Pemetaan struktur pasar wajib dilakukan dari level terendah hingga tertinggi agar persaingan tetap sehat. Fungsi saran dan pertimbangan ke pemerintah pusat dan daerah juga akan dikedepankan agar kebijakan tidak menghambat persaingan.

Revisi UU 5/1999 Jadi Prioritas Utama

Selama 2,5 tahun ke depan, KPPU akan fokus mengawal revisi UU 5/1999. UU saat ini dinilai belum mampu menjerat bentuk pelanggaran baru di ekonomi digital.

Materi revisi yang diusulkan antara lain: leniency program, indirect evidence, pengaturan tacit collusion, kartel algoritma, alat bukti digital, dan penguatan forensik digital.

KPPU juga mendorong revisi masuk skala prioritas ketiga Prolegnas. Salah satu model yang dikaji adalah Digital Market Act di Inggris yang mewajibkan platform besar berstatus “gatekeeper” tunduk pada aturan khusus.

“Potensi nilai pasar digital Indonesia diproyeksi Rp3.500 triliun hingga Rp5.800 triliun pada 2030. KPPU tidak ingin tanpa perangkat hukum memadai,” tegas Gopprera.

KPPU melanjutkan fokus di sektor pangan, energi, dan ekonomi digital, serta menambah 2 sektor baru infrastruktur dan logistik.

Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana menambahkan, persaingan sehat butuh kolaborasi pemerintah, dunia usaha, kampus, hingga media.

“Target 2026-2029 tidak bisa dicapai KPPU sendiri. Tugas tiap institusi harus jalan optimal,” kata Hilman.

KPPU berkomitmen jalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai instrumen terakhir jika pencegahan gagal. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *