JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pelaku usaha perikanan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT).
Kebijakan ini diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan harga BBM untuk nelayan kapal 30–200 GT sebesar Rp15.000 per liter.
Menariknya, dukungan harga tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaannya akan bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tetap menjaga disiplin fiskal negara.
Untuk memastikan ketersediaan, pemerintah menyiapkan kuota sebesar 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditugaskan segera menerbitkan regulasi pelaksanaannya. Sementara penyaluran di lapangan akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Melalui langkah ini, pemerintah ingin menghadirkan kepastian bagi pelaku usaha perikanan. Sekaligus memperkuat ketahanan pangan, ekonomi maritim, dan kesejahteraan nelayan Indonesia,” demikian poin yang disampaikan dalam rapat tersebut. (*)











