Hukum  

Sidang Gugatan Fernando Sianipar Vs Dipo Star Finance Berlanjut, Saksi Ungkap 2 Kali Kecelakaan 

Foto : ilustrasi AI (dok. Istimewa).

RANTAUPRAPAT, Cakrawalaasia.news – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum /PMH antara Fernando Marihot Dyamar Sianipar melawan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (08/07/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menghadirkan dua orang saksi. Keduanya memberikan keterangan terkait kondisi kendaraan truk yang menjadi objek pembiayaan, serta kronologi yang disebut penggugat sebagai dasar penarikan dan pelelangan kendaraan.

Di hadapan Majelis Hakim, para saksi menerangkan bahwa truk milik penggugat mengalami dua kali kecelakaan. Akibatnya, kendaraan harus menjalani perbaikan di bengkel sebanyak dua kali.

“Karena proses perbaikan itu, truk tidak bisa beroperasi selama kurang lebih empat bulan. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya tunggakan angsuran,” kata salah satu saksi.

Meski mengalami kendala, menurut keterangan saksi, penggugat tetap menunjukkan itikad baik. Selama kendaraan berada di bengkel, penggugat disebut telah melakukan enam kali pembayaran angsuran sebagai upaya penyelesaian kewajiban kepada perusahaan pembiayaan.

Para saksi juga menyampaikan bahwa setelah perbaikan selesai, penggugat mengajukan permohonan pelunasan kepada PT Dipo Star Finance. Selain itu, penggugat meminta penggantian atas bak truk yang dibuat sendiri menggunakan biaya pribadi pasca kecelakaan. Bak tersebut disebut bukan merupakan bagian dari fasilitas pembiayaan.

Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan, keterangan saksi memperkuat dalil kliennya.

“Keterangan hari ini memperkuat bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan dua kali mengalami kecelakaan dan dalam proses perbaikan. Klien kami tetap melakukan pembayaran, mengajukan pelunasan, dan meminta penggantian bak truk yang dibuat dengan biaya sendiri. Semua fakta ini kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk dinilai sesuai hukum yang berlaku,” ujar Beriman Panjaitan usai sidang.

Menurut gugatan, meskipun telah melakukan pembayaran dan mengajukan pelunasan, kendaraan tetap ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan di kawasan Jalan Tol Belawan. Kendaraan tersebut kemudian disebut dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada penggugat.

Majelis Hakim telah menerima keterangan dua saksi tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di PN Rantauprapat. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, dalil penggugat, maupun bantahan dari pihak tergugat akan dipertimbangkan Majelis Hakim secara objektif sebelum putusan dijatuhkan. (*)

Penulis: Slh/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *