Cakrawalaasia.news, MALANG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta melalui kegiatan Penguatan Hak Cipta yang digelar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari pada 23 Juni 2026 dan Universitas Merdeka Malang pada 24 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DJKI mendorong pemanfaatan hak cipta tidak hanya sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
Ketua Tim Kerja Permohonan Hak Cipta Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ariyanti, mengatakan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu karya.
Menurutnya, semakin banyak karya yang tercatat, semakin besar pula peluang bagi para pencipta untuk mengembangkan dan mengomersialkan hasil kreativitasnya.
“Hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, kami terus mendorong pelaku industri kreatif, akademisi, peneliti, dan mahasiswa untuk mencatatkan karya ciptanya melalui layanan elektronik DJKI agar memperoleh pelindungan secara optimal,” ujar Ariyanti dalam paparannya pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, DJKI juga memberikan pemahaman mengenai manfaat pencatatan hak cipta, mekanisme pengajuan permohonan secara elektronik, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Materi disampaikan kepada peserta dari kalangan industri kreatif, akademisi, peneliti, dosen, hingga mahasiswa.
Lebih lanjut, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Hak Cipta Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Novi Mirawanty menyampaikan, transformasi digital layanan DJKI bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelindungan atas karya intelektualnya. Ia berharap kemudahan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pencipta di berbagai daerah.
“Proses pencatatan hak cipta saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik. Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat memahami mekanisme pengajuan, persyaratan administrasi, serta manfaat pencatatan sehingga karya yang dihasilkan dapat terlindungi sekaligus memiliki nilai tambah sebagai aset ekonomi,” tutur Novi.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang membahas pelindungan karya digital, karya ilmiah, perangkat lunak, hingga pemanfaatan hak cipta sebagai aset ekonomi. Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya pencatatan hak cipta sebagai fondasi perlindungan sekaligus penggerak inovasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa KEK Singhasari merupakan lokasi strategis untuk memperkuat ekosistem hak cipta di sektor ekonomi digital.
Ia juga mengungkapkan bahwa Jawa Timur mencatat 36.305 pencatatan hak cipta sepanjang 2025, yang menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya intelektual.
“KEK Singhasari merupakan lokasi yang strategis untuk memperkuat ekosistem hak cipta, khususnya di sektor ekonomi digital. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk mencatatkan karya terus meningkat karena hak cipta bukan hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi suatu karya,” kata Haris.
Vice President Corporate Secretary KEK Singhasari, Kriswidyat Praswanto, menilai pencatatan hak cipta menjadi fondasi penting dalam meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan membuka lebih banyak peluang pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pengembangan industri kreatif.
“Pencatatan hak cipta merupakan langkah awal dalam meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual. Melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk pengembangan Digital Creative Sandbox di KEK Singhasari, kami ingin membuka peluang pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai dasar pembiayaan dan pengembangan industri kreatif,” pungkas Kriswidyat. (*)











