Hukum  

Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu 8,42 Gram di Bilah Barat

Foto : MR yang diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, (dok. Humas Polres Labuhanbatu).

LABUHANBATUTim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MR (34), warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu diamankan bersama barang bukti diduga sabu seberat 8,42 gram bruto.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di Dusun Padang Rapuan. Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.



Operasi dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting. Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.

Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 7 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 7,95 gram bruto
  • 3 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,47 gram bruto
  • 1 unit timbangan elektrik
  • Uang tunai Rp125 ribu
  • Plastik klip kosong dan 1 dompet warna cokelat

Berdasarkan keterangan awal, MR mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Ia menyebut barang diperoleh dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan.



Saat ini MR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok berinisial U.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

FAQ

Berapa berat sabu yang diamankan Polres Labuhanbatu?

Total barang bukti yang diamankan adalah 8,42 gram bruto sabu dari seorang pria berinisial MR di Bilah Barat.

Kapan penangkapan pengedar sabu di Labuhanbatu terjadi?

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Padang Rapuan, Bilah Barat.

Siapa yang memimpin penangkapan?

Operasi dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *