5 Penyebab Klaim Asuransi BCA Finance Ditolak dan Cara Mengatasinya Sesuai POJK 2026

penyebab-klaim-asuransi-bca-finance-ditolak-pojk-2026
Foto : Ilustrasi dokumen asuransi dan kunci kendaraan. (Sumber: cakrawalaasia.news)

RANTAUPRAPAT, Cakrawalaasia.news – Penolakan klaim asuransi masih menjadi keluhan yang sering dialami nasabah lembaga pembiayaan. Termasuk nasabah BCA Finance yang polis asuransinya dikelola oleh perusahaan asuransi rekanan seperti Tokio Marine.

Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan ketentuan umum polis asuransi kendaraan, perusahaan asuransi berhak menolak klaim jika tidak sesuai dengan perjanjian. Namun nasabah juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Lalu apa saja penyebab umum klaim asuransi ditolak? Berikut rinciannya.

1. Dokumen Klaim Tidak Lengkap atau Tidak Valid

Kelengkapan dokumen adalah syarat utama. Jika ada data yang tidak sesuai antara polis, STNK, KTP, dan kronologi kejadian, maka proses klaim dapat terhambat bahkan ditolak.
Contohnya: surat keterangan kehilangan dari kepolisian tidak dilampirkan untuk kasus kehilangan kendaraan.

2. Kejadian Tidak Termasuk Dalam Jaminan Polis

Setiap polis memiliki klausul “pengecualian”. Klaim dapat ditolak jika kerugian terjadi akibat risiko yang tidak dijamin dalam polis.

Contohnya : kerusakan akibat bencana alam padahal polis tidak meng-cover risiko tersebut, atau kendaraan digunakan di luar peruntukan yang disepakati.

3. Premi Asuransi Menunggak

Sesuai ketentuan polis, pertanggungan asuransi hanya aktif jika premi dibayar tepat waktu. Jika pada saat kejadian terdapat tunggakan premi, maka pihak asuransi berhak menolak klaim.

4. Keterlambatan Pelaporan Kejadian

Kebanyakan polis mewajibkan nasabah untuk melaporkan kejadian maksimal 3×24 jam. Keterlambatan tanpa alasan yang dapat diterima juga menjadi salah satu alasan penolakan.

5. Terdapat Ketidaksesuaian Data atau Unsur Kesengajaan

Jika dalam proses verifikasi ditemukan data yang tidak sesuai fakta atau terdapat unsur kesengajaan dalam menimbulkan kerugian, maka klaim akan ditolak. Hal ini untuk mencegah terjadinya fraud asuransi.

Bagaimana Cara Mengatasi Jika Klaim Ditolak?

Jika nasabah merasa penolakan tidak sesuai, maka dapat menempuh 3 langkah berikut sesuai POJK Perlindungan Konsumen :

1. Mengajukan Keberatan Secara Tertulis

Sampaikan surat keberatan ke perusahaan asuransi dengan melampirkan bukti tambahan. Perusahaan wajib menanggapi dalam waktu yang telah ditentukan.

2. Melapor ke OJK Melalui Kontak 157
OJK menyediakan layanan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan. Layanan ini dapat digunakan sebagai mediasi antara nasabah dan perusahaan.

3. Menempuh Jalur Hukum

Jika upaya mediasi tidak menemukan titik temu, nasabah dapat mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri sesuai domisili. Seperti halnya sengketa klaim asuransi yang saat ini sedang dalam proses pembuktian di PN Rantauprapat.

Baca Juga :

FAQ

Q : Berapa lama waktu proses klaim asuransi kendaraan?
A : Berdasarkan praktik umum, proses klaim dapat memakan waktu 14 hingga 21 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Q : Kemana harus mengadu jika merasa dirugikan perusahaan asuransi?
A : Langkah pertama ke perusahaan, kedua ke OJK melalui 157 atau aplikasi OJK, dan ketiga melalui jalur hukum.

 

Disclaimer :
Artikel ini disusun berdasarkan informasi umum dari POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan ketentuan polis asuransi. Isi artikel tidak bermaksud menuduh atau mewakili pihak BCA Finance maupun Tokio Marine. Setiap kasus memiliki ketentuan yang berbeda sesuai perjanjian polis masing-masing.

(*)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *