Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global di Pertemuan BRICS New Delhi

Foto : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermasyah Siregar didampingi Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Yasmon, dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS di New Delhi, India, Selasa (1/9/2026). (sumber : Ditjen KI Kemenkum RI).

NEW DELHI — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memaparkan arah transformasi ekosistem KI nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS di New Delhi, India, Selasa (1/9/2026).

Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen memperkuat pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama tata kelola royalti digital.



RIKIN 2027-2036: Dari Konsumen ke Pencipta KI Global

Dirjen KI Hermansyah Siregar memaparkan penyusunan RIKIN 2027–2036 yang menempatkan KI sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional.

“Mewujudkan visi untuk bertransformasi dari sekadar konsumen teknologi global menjadi pencipta dan pemilik KI yang aktif adalah tantangan sistemik yang dihadapi banyak negara berkembang. Di sinilah sinergi kerangka kerja BRICS menjadi sangat bernilai,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, melalui fokus pada komersialisasi KI, pembiayaan berbasis KI, dan transfer teknologi yang berkeadilan, tujuan nasional Indonesia selaras dengan misi BRICS untuk memberdayakan Global South.

Reformasi 4 UU KI dan Target Jadi ISA-PCT

Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan agenda strategis, antara lain:

  • Penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Paten yang baru
  • Pembahasan perubahan UU Hak Cipta dan UU Desain Industri
  • Evaluasi UU Merek dan Indikasi Geografis

Selain itu, Indonesia juga mempercepat persiapan menjadi International Searching Authority (ISA) di bawah sistem Patent Cooperation Treaty (PCT). Status ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam sistem paten global.

Soroti Royalti Digital Lintas Negara, Bali Jadi Tuan Rumah Forum Global

Hermansyah menyoroti pentingnya penguatan tata kelola royalti hak cipta di era digital. “Hak cipta secara tradisional bersifat teritorial, sementara eksploitasi digital kini tanpa batas,” ujarnya.

Untuk itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan Indonesia akan menyelenggarakan Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Environment di Bali pada 7–9 Oktober 2026.

Forum ini akan menjadi ruang dialog internasional untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas batas yang transparan dan interoperabel.



Delegasi RI dan Komitmen di BRICS

Dalam kunjungan kerja ke New Delhi, Dirjen KI didampingi Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Yasmon.

Delegasi Indonesia menegaskan kesiapan memperdalam kerja sama strategis dengan kantor-kantor KI negara anggota BRICS.

DJKI juga mengajak inventor, kreator, dan pelaku usaha untuk melindungi hasil karya melalui pendaftaran KI agar memperoleh kepastian hukum dan nilai ekonomi berkelanjutan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *