JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap mengawal program streamlining Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026. Proses penataan BUMN diharapkan selaras dan tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi KPPU dengan Badan Pengaturan BUMN RI (BP BUMN RI) dan PT Danantara Asset Management (PT DAM) di Kantor KPPU Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Audiensi diterima Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. Dari BP BUMN RI hadir Wakil Kepala I Aminnudin Ma’ruf, sementara PT DAM diwakili Managing Director of Finance Sahala Situmorang.
Aminnudin Ma’ruf menyampaikan program streamlining BUMN bertujuan menyederhanakan struktur dengan mengurangi jumlah entitas usaha, menghilangkan tumpang tindih bisnis, serta memfokuskan BUMN pada core business. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.
Hilman Pujana menekankan penataan BUMN perlu memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat, kepastian hukum, efisiensi, dan tata kelola yang baik.
“Penataan BUMN perlu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap struktur pasar dan persaingan usaha. Peningkatan efisiensi dan daya saing harus berjalan seiring dengan upaya menjaga pasar tetap kompetitif,” ujar Hilman.
KPPU juga mendorong seluruh BUMN untuk mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Program ini bersifat preventif untuk mengidentifikasi risiko persaingan dalam proses restrukturisasi, merger, holdingisasi, maupun penataan anak usaha.
“Kepatuhan sebaiknya dibangun sejak awal, sehingga setiap kebijakan dan aksi korporasi dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Hilman.
Sampai saat ini sebanyak 38 BUMN telah mendaftar Program Kepatuhan dan sebagian besar telah mendapat penetapan.
KPPU menjelaskan kewajiban notifikasi berlaku untuk transaksi tertentu sesuai ambang batas aset atau penjualan. Untuk memitigasi risiko, KPPU juga menyediakan mekanisme konsultasi pramerger yang bersifat sukarela.
KPPU berharap audiensi ini menjadi awal sinergi melalui koordinasi teknis agar proses konsolidasi BUMN tidak hanya memperkuat kinerja, tetapi juga tetap menjaga pasar yang kompetitif.
FAQ
Apa itu program streamlining BUMN?
Program streamlining BUMN adalah penataan untuk menyederhanakan struktur, mengurangi entitas usaha, dan fokus pada core business sesuai Inpres No 7 Tahun 2026.
Apa peran KPPU dalam penataan BUMN?
KPPU mengawal agar penataan BUMN tidak menimbulkan risiko persaingan usaha dan mendorong BUMN ikut Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Berapa BUMN yang sudah ikut Program Kepatuhan KPPU?
Sebanyak 38 BUMN telah mendaftar Program Kepatuhan KPPU hingga Agustus 2026.











