Cakrawalaasia.news, KOTA TANGERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) disusun untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi.
Edaran tersebut diterbitkan guna memastikan proses SPMB di lingkungan pendidikan dapat terselenggara secara objektif, transparan, dan akuntabel. Melalui pedoman ini, diharapkan proses penerimaan murid dapat dilaksanakan dengan efisien, adil, dan wajar sehingga setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ruang lingkup dari pedoman ini mencakup keseluruhan rangkaian kegiatan, mulai dari sebelum, saat, hingga sesudah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Dalam pelaksanaannya, seluruh jajaran di unit pelaksana teknis pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan diwajibkan untuk menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Pihak penyelenggara juga dilarang keras memanfaatkan momentum SPMB untuk tindakan koruptif atau tindakan yang memicu konflik kepentingan dan berisiko terkena sanksi pidana.
Setiap unit kerja diinstruksikan untuk melakukan langkah pencegahan aktif secara internal, yakni dengan mengimbau seluruh pegawai ASN maupun non-ASN agar menolak segala bentuk gratifikasi.
Selain itu, instansi terkait diminta untuk menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apa pun kepada para pegawai.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelaporan, setiap pihak yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan barang tersebut.
Khusus untuk penerimaan gratifikasi yang berbentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa, barang-barang tersebut dapat disalurkan secara langsung sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.
Kendati demikian, penyaluran bingkisan tersebut wajib tetap dilaporkan secara transparan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL). Penyelenggara pendidikan juga didorong untuk terus berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai teknis pencegahan korupsi dengan Inspektorat Daerah atau Inspektorat Kementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tercipta tata kelola pendidikan yang bersih, di mana masyarakat juga difasilitasi untuk mengakses edukasi anti-korupsi serta layanan pengaduan dan konsultasi melalui portal resmi, WhatsApp, maupun saluran telepon Layanan Informasi Publik KPK. (*)











