LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Perkara gugatan sederhana Nomor 10/Pdt.Gs/2026/PN Rrap yang diajukan PT Clemont Finance Indonesia Cabang Kisaran terhadap debiturnya memasuki tahap pembuktian. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (13/7/2026).
Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin hakim tunggal. Kuasa hukum Penggugat, Beriman Panjaitan, SH, MH, menyerahkan sejumlah dokumen bukti kepada majelis. Sementara Tergugat yang hadir tanpa kuasa hukum juga turut menyerahkan bukti yang dimiliki.
Dalam persidangan, Penggugat turut menghadirkan saksi. Saksi menerangkan mengenal Tergugat sebagai nasabah PT Clemont Finance Indonesia. Berdasarkan keterangannya, pembiayaan dilakukan atas nama pribadi Tergugat dengan jaminan BPKB kendaraan dump truck.
Saksi menyebut unit kendaraan tersebut saat ini masih dikuasai Tergugat namun dioperasikan pihak lain. BPKB yang diagunkan juga diketahui terbit atas nama sebuah CV.
Dari keterangan di persidangan terungkap, setelah dana dicairkan Tergugat hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 4 kali. Pihak leasing disebut telah melayangkan 3 kali surat peringatan. Namun sejak itu tidak ada lagi pembayaran.
Tergugat membenarkan kendaraan yang menjadi objek perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia adalah miliknya. Ia mengaku tidak dapat melanjutkan pembayaran setelah diberhentikan dari pekerjaan.
“Saya sudah tidak sanggup membayar karena sudah dipecat. Saya serahkan persoalan ini kepada pihak leasing PT Clemont Finance. Jika sesuai ketentuan, silakan kendaraan ditarik,” ujar Tergugat di hadapan hakim.
Tergugat juga menyampaikan selama kurang lebih 8 bulan terakhir tidak ada pembayaran angsuran, sementara kendaraan tetap beroperasi dan dikelola pihak lain.
Majelis hakim selanjutnya akan menetapkan agenda persidangan berikutnya untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. (*)











