JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Maraknya peredaran barang palsu yang memanfaatkan platform digital, e-commerce, dan jaringan lintas negara mendorong Indonesia memperkuat kerja sama penegakan hukum Kekayaan Intelektual KI.
Penguatan itu dibahas dalam Workshop on Legal and Regulatory Frameworks for Combatting Counterfeiting Mission yang digelar Commercial Law Development Program CLDP di Jakarta, 13–14 Juli 2026. Forum ini mempertemukan perwakilan Indonesia dan Amerika Serikat.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan pelindungan KI kini menjadi instrumen strategis negara.
Menurutnya, pelindungan KI tidak hanya urusan hukum. Lebih dari itu, KI berperan membangun kepercayaan pasar, melindungi industri dalam negeri, mendongkrak daya saing, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Pelindungan KI hari ini adalah fondasi untuk pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan investasi yang berkelanjutan,” ujar Arie dalam forum tersebut.
Arie menjelaskan, modus pemalsuan saat ini sudah jauh lebih kompleks. Produk palsu tidak hanya beredar di pasar konvensional, tetapi juga masif di ruang digital.
Sektor yang paling terdampak mulai dari fesyen, kosmetik, obat-obatan, suku cadang kendaraan, makanan minuman, hingga perangkat elektronik.
Teknologi membuat pelaku mudah memproduksi dan mendistribusikan barang palsu lewat media sosial, marketplace, dan jaringan lintas negara.
Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi penegak hukum. Mulai dari pelacakan pelaku di dunia maya, mengamankan barang bukti elektronik, hingga membongkar rantai pasok antar negara.
“Ancaman ini tidak hanya merugikan pemegang hak. Lebih jauh, berdampak pada perekonomian, kesehatan masyarakat, keselamatan konsumen, dan keberlangsungan industri,” tegas Arie.
Untuk merespons tantangan itu, Indonesia memperkuat sistem penegakan hukum KI melalui 5 pilar utama.
Yakni penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan sarana prasarana, peningkatan kemampuan operasional, dan perluasan kerja sama dengan pemangku kepentingan.
“Penegakan hukum KI tidak bisa jalan sendiri. Pemalsuan khususnya harus dilawan bersama antara pemerintah, APH, pemegang hak, dan mitra internasional,” kata Arie.
Sebagai tindak lanjut USTR Special 301 Report, pemerintah juga tengah menyiapkan rencana kerja terpadu lintas kementerian dan lembaga.
Melalui pertukaran praktik baik dengan AS dan negara lain, Indonesia berupaya memperkuat sistem penegakan hukum KI agar mampu menghadapi perkembangan kejahatan pemalsuan sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha. (*)











