RANTAUPRAPAT, Cakrawalaasia.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap, Jumat (10/07/2026), di lokasi objek sengketa.
Pemeriksaan dipimpin Majelis Hakim dan dihadiri Panitera Pengganti, kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat, serta para pihak.
Agenda Pemeriksaan Setempat bertujuan mencocokkan letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa dengan yang tertera di berkas perkara.
Dalam pemeriksaan, Penggugat melalui kuasa hukumnya menunjukkan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut dalil Penggugat, tanah tersebut dikuasai para Tergugat dan di atasnya telah berdiri sejumlah fasilitas yang kini menjadi bagian kompleks yayasan pesantren. Bangunan yang ditunjukkan meliputi area parkir, bangunan seksi, dapur umum, rumah, dan bangunan lain yang digunakan untuk kegiatan pesantren.
Keterangan Saksi H. Solihin
Untuk memperkuat dalilnya, Penggugat menghadirkan H. Solihin.
Di hadapan Majelis Hakim, H. Solihin menerangkan bahwa tanah yang pernah diwakafkannya kepada yayasan pesantren memiliki batas-batas tertentu dan menurut keterangannya tidak mencakup tanah yang kini menjadi objek sengketa.
H. Solihin juga menyampaikan di lokasi, bahwa dirinya pernah mengingatkan pihak yayasan agar tidak memperluas penguasaan tanah ke lahan milik orang lain.
Penggugat juga menyampaikan bahwa sebelum gugatan diajukan, telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan.
Namun menurut Penggugat, mediasi tersebut tidak dihadiri para Tergugat sehingga penyelesaian secara kekeluargaan belum tercapai.
Melalui Pemeriksaan Setempat ini, Majelis Hakim diharapkan memperoleh gambaran langsung kondisi di lapangan sebagai bagian bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada tahapan pembuktian sesuai jadwal PN Rantauprapat. (*)











