Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Optimalisasi Regulasi dan Kelembagaan guna Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Aceh melalui Pendekatan Otonomi Khusus, Kamis (21/5/2026). Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BNPB.
Rapat tersebut membahas mengenai Aceh sebagai daerah dengan kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) masih memerlukan penguatan pengaturan terkait tata kelola kebencanaan, khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Forum juga menyoroti sejumlah tantangan, antara lain belum optimalnya harmonisasi regulasi pusat dan daerah, belum optimalnya sinkronisasi lintas sektor, belum terintegrasinya satu data kebencanaan nasional, serta perlunya penguatan kelembagaan BPBD dan kapasitas SDM kebencanaan daerah.
Selain itu, dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dipandang penting untuk memastikan pembangunan pascabencana berjalan lebih terukur, terpadu, dan berbasis kebutuhan daerah terdampak.
Dalam forum menekankan, pentingnya penguatan tata kelola dan skema pendanaan kebencanaan yang lebih adaptif dan berkelanjutan melalui dukungan TKD, Dana Otsus, dan dukungan fiskal lainnya, termasuk penguatan norma terkait mekanisme penggunaan Dana Otsus dalam mendukung rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, dan pengurangan risiko bencana.
Ruly Chandrayadi, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus, Kemenko Polkam, menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara Kementerian/Lembaga, BNPB, serta Pemerintah Aceh, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam rangka penyusunan kajian harmonisasi regulasi dan tata kelola pendanaan kebencanaan di Aceh.
Kajian tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan norma terkait penggunaan Dana Otsus dan skema pendanaan kebencanaan lainnya dalam konteks rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Aceh.
“Penguatan harmonisasi regulasi dan tata kelola pendanaan kebencanaan diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh yang lebih efektif, terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan dalam kerangka Otonomi Khusus Aceh,” pungkas Ruly Chandrayadi. (*)











