Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Seorang pemuda bernama Gional (21), warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, diduga mengalami tindakan kekerasan (“dianiaya) dan “Pemerasan” setelah tertangkap mengambil brondolan sawit busuk di lahan milik seorang warga bernama Boru Hombing, di area Desa Sei Plancang, Kecamatan Pantai Tengah. Jum’at 24/04/2026.
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik boru hombing. Saat itu, G diamankan oleh penjaga kebun karena kedapatan mengambil brondolan sawit yang disebut telah busuk dengan berat sekitar 30 kilogram.
Namun, penanganan terhadap Gional diduga melibatkan oknum aparat. Salah seorang oknum Brimob berinisial M. F berpangkat Brigadir, yang diketahui sedang bertugas sebagai BKO di PTPN IV Regional II Kebun Ajamu 3 Panai Jaya, disebut datang ke lokasi meski saat itu dirinya sedang menjalankan tugas pengamanan di wilayah perusahaan perkebunan negara tersebut.
Menurut keterangan keluarga korban, saat proses pengamanan berlangsung, Gional diduga mendapat tindakan kekerasan berupa pukulan ke bagian perut sebanyak satu kali dan tangannya diborgol oleh oknum Brimob tersebut, meskipun saat itu Gional disebut telah menyerahkan brondolan sawit yang diambilnya.
“Anak kami sudah menyerahkan brondolan itu, karena memang yang diambil hanya brondolan busuk yang berada di bawah pohon sawit belukar. Tapi malah dipukul dan diborgol,” ungkap Gional dan orang tuanya kepada awak media ini, Senin (27/04/2026).
Tak hanya itu, dua orang oknum TNI yang bertugas sebagai Bhabinsa juga disebut ikut terlibat dalam proses evakuasi terhadap Gional dari lokasi kejadian.
Keluarga Gional juga mengaku mendapat tekanan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan membayar uang sebesar Rp 9 juta kepada pihak yang mengaku dirugikan.
Dalam proses perdamaian itu, keluarga menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang memfasilitasi atau menjembatani permintaan uang tersebut.
“Kami merasa keberatan. Yang diambil anak kami hanya brondolan sawit busuk sekitar 30 kilogram, tapi diminta uang damai Rp9 juta. Bahkan ada ancaman kalau uang itu tidak diberikan, anak kami akan dibawa,” ujar keluarga korban.
Oknum BKO inisial M.F saat dihubungi awak media ini guna klarifikasi dan konfirmasi atas kejadian tersebut, belum dapat dihubungi dan ditemui.
Sementara Korkam PTPN IV Ragional II Kebun Ajamu 3 Panai Jaya, Idris saat dikonfirmasi via telepon seluler mengaku M. F adalah salah satu anggotanya sebagai BKO.
Namun saat ditanya kembali, siapa nama dan apa pangkat oknum Brimob yang diduga melakukan kekerasan terhadap orang lain di luar area tugasnya, Idris tak memberikan keterangan.
Atas peristiwa tersebut diduga terdapat pelanggaran prosedur oleh aparat dalam penanganan warga sipil. Tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku tanpa proses hukum yang jelas dapat diduga melanggar ketentuan disiplin dan kode etik kepolisian maupun TNI.
Selain itu, dugaan intimidasi dan permintaan sejumlah uang dalam proses perdamaian juga dinilai berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum.
Dalam aturan kepolisian, anggota Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan berlebihan, penyalahgunaan jabatan, serta perbuatan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Sementara anggota TNI juga diwajibkan menjunjung profesionalitas dan tidak mencampuri penanganan perkara sipil di luar kewenangannya. (*)











