KPPU Dorong Literasi Persaingan Usaha Berbasis Hukum-Ekonomi di UNAIR

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menyelenggarakan kuliah umum dan bedah buku di Aula Pringgodigdo FH UNAIR, Surabaya, Senin (27/4/2026), (sumber : Humas KPPU).

Cakrawalaasia.news, SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menyelenggarakan kuliah umum dan bedah buku bertajuk “Membedah Implementasi Hukum Persaingan Usaha melalui Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga : Integrasi Analisis Hukum dan Ekonomi”, Senin (27/4/2026) kemarin, di Aula Pringgodigdo FH UNAIR, Surabaya, sebagai bagian dari penguatan literasi dan kapasitas akademik di bidang persaingan usaha.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis KPPU dalam menginternalisasikan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Melalui pendekatan akademik yang terstruktur, KPPU mendorong lahirnya pemahaman yang komprehensif, tidak hanya dari sisi normatif hukum, tetapi juga berbasis analisis ekonomi yang menjadi fondasi utama dalam menilai perilaku pasar dan dampaknya terhadap kesejahteraan.

Hadir sebagai pembicara utama, Anggota KPPU Rhido Jusmadi menegaskan bahwa lanskap persaingan usaha telah mengalami transformasi fundamental, khususnya di era ekonomi digital.

Ia menggarisbawahi empat karakteristik utama pasar digital, multisided platform, network effect, ekonomi berbasis data, dan algoritma yang secara signifikan mengubah struktur dan dinamika persaingan.

“Di era digital, persaingan tidak lagi semata soal harga dan produk, tetapi tentang penguasaan data, kendali algoritma, dan kekuatan jaringan pengguna. Tanpa pengawasan yang tepat, dominasi platform berpotensi menciptakan hambatan masuk dan menutup ruang kompetisi,” tegas Rhido.

Diskursus akademik diperkaya dengan perspektif interdisipliner dari dua akademisi UNAIR. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Nurul Istifadah, menyoroti pentingnya pendekatan ekonomi dalam menilai praktik persaingan usaha, termasuk analisis struktur pasar, efisiensi, serta dampak kebijakan terhadap perekonomian secara makro.

Nurul juga menekankan, urgensi penguatan literatur berbasis data empiris dan studi kasus, khususnya dalam merespons perkembangan isu strategis seperti platform digital, big data, dan kecerdasan buatan.

Sementara itu, Dosen FH UNAIR Dr. Ria Setyawati, menegaskan peran KPPU sebagai lembaga independen quasi-yudisial dalam menegakkan hukum persaingan usaha melalui proses penyelidikan, pemeriksaan, hingga pengambilan putusan.

Ria Setyawati menyoroti penguatan kerangka regulasi pasca perubahan Undang-Undang Cipta Kerja yang mempertegas mekanisme keberatan di Pengadilan Niaga serta memperkuat sanksi administratif.

Tantangan ke depan, menurutnya, mencakup pengawasan kartel, merger lintas negara, serta dominasi di sektor digital dan e-commerce yang semakin kompleks.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan I FH UNAIR Dr. Indrawati yang menegaskan komitmen institusi dalam mendukung penguatan ekosistem hukum persaingan usaha di Indonesia. Diskusi dipandu oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita, yang memastikan jalannya forum berlangsung kritis, terarah, dan produktif.

Kegiatan tersebut di ikuti lebih dari 150 peserta, yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR turut hadir, mencerminkan tingginya antusiasme terhadap isu persaingan usaha yang semakin relevan.

Kegiatan ini menegaskan peran strategis KPPU tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai motor advokasi dan edukasi publik. Sinergi dengan perguruan tinggi menjadi kunci dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat, inklusif, dan adaptif terhadap disrupsi teknologi.

Melalui penguatan literasi akademik yang berbasis hukum dan ekonomi, KPPU mendorong lahirnya generasi pemikir dan praktisi yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan keadilan pasar, guna memastikan iklim usaha nasional tetap kompetitif dan berkelanjutan. (Humas)

Penulis: Humas KPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *