PT. ITM Bhineka Power di Denda Rp.1 Miliar, KPPU-RI : Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Foto : Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026. Majelis Komisi yang memeriksa dan memutus perkara ini dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi, (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power karena terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset kepada KPPU.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026. Majelis Komisi yang memeriksa dan memutus perkara ini dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power berlaku efektif secara yuridis pada 21 September 2023. Melalui transaksi tersebut, PT ITM Bhinneka Power mengakuisisi 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.

Sebagai informasi, PT ITM Bhinneka Power merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan di Indonesia. Sementara itu, kegiatan usaha utama PT ITM Bhinneka Power meliputi pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan.

Sesuai Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh PT ITM Bhinneka Power adalah 2 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan transaksi tersebut pada 7 November 2023 atau tiga hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan.

Dalam persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui adanya keterlambatan penyampaian notifikasi. Terlapor juga menunjukkan itikad baik serta bersikap kooperatif dan responsif selama proses penyampaian pemberitahuan maupun pemeriksaan perkara. Hal tersebut antara lain dibuktikan dengan kehadiran dalam setiap persidangan dan pemenuhan dokumen yang diminta Majelis Komisi.

Setelah memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran, alat bukti, dokumen, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power.

Selain menjatuhkan denda, Majelis Komisi memerintahkan PT ITM Bhinneka Power untuk melaksanakan seluruh amar putusan dan menyampaikan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan. Apabila pembayaran denda dilakukan melewati batas waktu yang ditetapkan, Terlapor dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang harus disetorkan ke Kas Negara. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *