Lindung Syahputra Akui “Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur”, Sumber Internal : Target Penangkapan Berinisial ‘F’

Nama dan Foto Warga Panai Tengah Dicatut di Pemberitaan Pungli, Kapolsek : Sedang Operasi Pekat

Foto : ilustrasi

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Lindung Syahputra, warga Dusun I Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, mengaku mengalami penangkapan yang tidak sesuai prosedur oleh personel Polsek Panai Tengah pada Selasa (14/7/2026) sore.

Penangkapan terjadi di atas Jembatan Sei Rakyat, Sungai Berumun, saat ia tengah melakukan pengaturan lalu lintas. Pasca kejadian, nama dan foto Lindung Syahputra beredar di sejumlah media online dengan narasi terkait dugaan Pungli.

LS menceritakan ia diamankan secara tiba-tiba oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah bersama 2 anggota.

“Saya kaget, tiba-tiba ditangkap dan dimasukkan ke mobil. Rasanya seperti diculik,” kata LS di kediamannya, Kamis (16/7/2026).

Di dalam kendaraan, ia mengaku berulang kali dipanggil dengan nama “Firman”. Ia juga dituding ikut aksi demo dan merusak sepeda motor milik warga.

“Saya sudah bilang bukan Firman. Saya juga dituding ikut demo di Pos Polisi dan merusak motor milik warga. Padahal saya tidak ikut sama sekali,” ujarnya.

LS menilai, perlakuan tersebut merupakan bentuk “salah tangkap”. Pasalnya, ia mengaku bukan target dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan pungli tersebut. “Saya bukan “F”. Saya hanya warga yang lagi ngatur lalin di jembatan,” tegasnya.

LS juga merasa dirugikan, karena nama dan fotonya dicatut sebagai pelaku Pungli dan pemalak di pemberitaan.

Redaksi telah mengkonfirmasi kepada Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., pada Sabtu (18/7/2026).

AKP Amlan menyebut pihaknya sedang melaksanakan Operasi Pekat. “Terima kasih pak, Sekarang dalam operasi Pekat pak, jadi Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Panai Tengah. Untuk lebih jelasnya, konfirmasi ke Kanit Reskrim saya ya pak,” jawab AKP Amlan.

Redaksi kembali mengkonfirmasi ke Kapolsek pada Rabu (22/7/2026) pukul 19.31 WIB terkait pengakuan LS. Hingga berita ini diterbitkan Kamis (23/7/2026), belum ada jawaban lanjutan.

Berbeda dengan pengakuan LS, berdasarkan informasi dari sumber internal yang mengetahui proses pengamanan tersebut, target awal penangkapan bukan LS.

“Yang dicari berinisial ‘F’ terkait laporan dugaan pungli. Saudara LS hanya dimintai keterangan karena berada di lokasi jembatan. Setelah itu dipulangkan,” ujar sumber tersebut, Minggu (19/7/2026).

Hal serupa disampaikan warga Sei Rakyat yang enggan disebut namanya. Menurutnya, dari informasi yang ia terima, LS tidak berstatus sebagai terlapor.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, inisial pelapor dan terlapor dalam laporan dugaan pungli tersebut berbeda dengan inisial LS.

Redaksi juga telah berupaya mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda Erik Hutabarat pada Sabtu (18/7/2026) pukul 12.36 WIB terkait prosedur penangkapan dan keterkaitannya dengan target operasi.

Hingga Kamis (23/7/2026), Kanit Reskrim belum memberikan jawaban.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut prosedur penangkapan. Dalam KUHAP Pasal 17, 18, dan 21 diatur syarat dan tata cara penangkapan.

LS menyatakan, akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut terkait yang dialaminya.

Cakrawalaasia.news menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Polres Labuhanbatu, Polsek Panai Tengah, dan pihak terkait sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi akan terus memantau dan memuat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian apabila telah diterima. (Red/Nsr)

Penulis: Red/Nsr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *