Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Polres Labuhanbatu Sita Sabu dan Alat Edar

Foto : Tersangka dan barang bukti, (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis kasus narkoba di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Operasi tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Risnal Situngkir, S.H., bersama personel Aipda Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.

Tersangka yang diamankan berinisial Jld alias (53), warga setempat. Polisi menyebut Jamal merupakan residivis kasus narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu, yakni satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,24 gram, satu kaca pirek bekas pakai berisi sisa sabu seberat bruto 1,52 gram, satu unit timbangan elektrik, satu sekop pipet, sejumlah plastik klip bekas pakai, satu kotak makan plastik, serta satu alat hisap sabu (bong) yang telah terpasang pipet dari botol kaca.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Dedek.

Polisi menyebut pemasok yang disebutkan tersangka sebelumnya telah diamankan dalam perkara lain, sehingga penyidik kini terus mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan tersebut dengan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang berulang kali terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut. (*)

Penulis: Humas Polres Labuhanbatu/IG Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *