Polsek Torgamba Tangkap Residivis Pencuri Madina Mart Berkat CCTV

Polsek Torgamba Tangkap Residivis Pencuri Madina Mart Berkat CCTV
Foto : HBS alias Kliwon (tengah) dan petugas Reskrim Polsek Torgamba, (dok. Humas Polres Labusel).

LABUHANBATU SELATAN, Cakrawalaasia.news – Aksi pencurian di Madina Mart, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan akhirnya terungkap.

Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan cepat, Polsek Torgamba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

 

 

Pelaku berinisial HBS alias Kliwon, 56 tahun, warga Deli Serdang. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor atas nama Dedek Priyanto Nasution kehilangan sejumlah barang dari tokonya.

Barang yang hilang di antaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BK 2716 D Uang tunai sebesar Rp25.000.000, 1 unit jam tangan merek Casio

Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Torgamba.

Petugas yang datang ke lokasi menemukan kondisi jerjak jendela besi dalam keadaan rusak. Ini menjadi petunjuk awal bagi polisi.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., menjelaskan proses pengungkapan kasus ini.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti. Dari rekaman CCTV di lokasi, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku,” ujar AKP Sunipan, Minggu (9/8/2026).

Berbekal rekaman tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., melakukan pelacakan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan SPBU Pinang Awan.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan dari tangan HBS alias Kliwon, polisi menyita sejumlah barang bukti:
– 1 buah linggis
– 1 buah tas
– 1 jerjak jendela yang sudah rusak
– 1 lembar STNK

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Madina Mart Sumberjo Pirbun C.

Atas perbuatannya, HBS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini ia sudah ditahan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menduga motif pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi. Mengingat statusnya sebagai residivis, proses hukum akan dilakukan secara tegas.

Kapolsek Torgamba mengapresiasi peran CCTV dan laporan cepat dari masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.

“Kami imbau pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan. Pasang CCTV dan kunci ganda. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas AKP Sunipan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus demi menciptakan rasa aman di wilayah Labuhanbatu Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *