JAKARTA – CAKRAWALAASIA.NEWS | Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri menyerahkan 485 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Perindustrian, Selasa (22/9/2026), di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta.
Penyerahan DIM menjadi tahapan penting pembahasan RUU untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.
Ketua Pansus RUU Desain Industri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengatakan seluruh fraksi DPR RI telah menyelesaikan penyusunan DIM yang kemudian dikompilasi menjadi satu kesatuan. Dari 485 DIM tersebut, terdapat 159 DIM tetap, 323 DIM substansi, dan 3 DIM redaksional serta penjelasan.
“Secara substansi ada beberapa benang merah yang sudah kami tampung dari RDPU maupun roadshow ke daerah-daerah, termasuk aspirasi dan pandangan dari para pakar, guru besar maupun pelaku industri. Ada hal-hal yang perlu kita sepakati bersama,” ujar Rahayu.
Isu Krusial: Judul RUU hingga AI
Rahayu menjelaskan 323 DIM substansi terdiri atas 239 DIM terkait perubahan, penambahan, pengurangan substansi, serta permintaan penjelasan kepada pemerintah. Sementara 84 DIM substansi masih memerlukan sinkronisasi setelah ada keputusan Panja terkait judul RUU. Adapun tiga DIM lainnya masuk kategori redaksional.
Sejumlah isu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU, di antaranya judul RUU, mekanisme pencatatan dan pendaftaran desain industri, grace period bagi peneliti dan perguruan tinggi, ketentuan kebaruan, serta perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
“Bagaimana kita bisa hadir untuk pelaku industri. Bagaimana kita bisa memastikan adanya pelindungan untuk desain industri,” kata Rahayu.
Rahayu juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap UMKM, termasuk melalui sistem pendaftaran, fasilitasi biaya pendaftaran, bantuan teknis penyusunan dokumen, hingga pendampingan hukum dalam pengajuan kekayaan intelektual, termasuk desain industri.
DJKI: Dukung Kepastian Hukum
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pemerintah akan mempelajari dan menanggapi DIM yang telah disampaikan Pansus sebagai bahan pembahasan bersama.
“DJKI mendukung pembahasan RUU Desain Industri sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan pelindungan terhadap desain industri. Seluruh masukan dalam DIM akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI untuk menghasilkan ketentuan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” ucap Hermansyah.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus bersama pemerintah juga menyepakati pembentukan Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin). DIM substansi akan dibahas dalam rapat Panja, sedangkan DIM redaksional dan yang memerlukan sinkronisasi akan dibahas melalui Timus dan Timsin sesuai jadwal.
Pembahasan RUU Desain Industri diharapkan menghasilkan ketentuan yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik desain sekaligus memperkuat pelindungan atas karya desain yang memiliki nilai ekonomi.
Sumber: DJKI Kemenkum











