JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT Avia Avian Tbk. untuk masa berlaku lima tahun, terhitung sejak 4 November 2026 hingga 4 November 2031.
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya KPPU mendorong pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha melalui penerapan prinsip persaingan sehat dalam kegiatan usaha.
Penetapan dilakukan dalam Sidang Komisi Program Kepatuhan Persaingan Usaha di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu, 4 November 2026, melalui *Penetapan Nomor 01/KPPU-Prokpu/2026*. Sebelumnya, PT Avia Avian Tbk. telah mendaftarkan program kepatuhannya pada 30 Juni 2026 dan menjalani tahapan penyusunan, pelaporan, serta evaluasi oleh KPPU.
Dalam proses evaluasi, KPPU menilai program yang diajukan telah mengakomodasi prinsip persaingan usaha yang sehat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyempurnaan program mencakup integrasi prinsip persaingan usaha ke dalam Kode Etik perusahaan, penyusunan panduan khusus, pembentukan tim pelaksana, serta pengintegrasian risiko persaingan usaha ke dalam Laporan Manajemen Risiko. Program tersebut juga memuat mekanisme evaluasi dan penyempurnaan secara berkala.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Sidang, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean, Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana, serta Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, M. Noor Rofieq, dan Rhido Jusmadi.
Dari pihak perusahaan hadir Direktur Operasional, Pengembangan dan Kepatuhan Robert Tanoko serta Direktur Keuangan Kurnia Hadi.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan instrumen pencegahan yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan mengelola risiko pelanggaran persaingan usaha sejak dini. Melalui program ini, prinsip persaingan sehat diharapkan terintegrasi dalam kebijakan internal, prosedur operasional, dan proses pengambilan keputusan perusahaan.
Penerapan program kepatuhan tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga mencakup upaya membangun pemahaman dan mekanisme pengendalian internal terhadap risiko persaingan usaha. Dengan demikian, perusahaan diharapkan mampu mengenali potensi perilaku usaha yang dapat bertentangan dengan ketentuan persaingan usaha sebelum menimbulkan dampak terhadap pasar.
KPPU terus mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan dan menerapkan program kepatuhan secara konsisten. Upaya ini merupakan bagian dari pendekatan pencegahan dalam penegakan hukum persaingan usaha, sekaligus untuk meminimalkan potensi praktik antipersaingan yang dapat merugikan pelaku usaha lain dan konsumen serta menghambat terciptanya iklim usaha yang kompetitif.
Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum persaingan usaha maupun mengurangi kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (*)











