LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, Propam Polres Labuhanbatu, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026) sore.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial FW (17), AL (18), dan AP (21). FW dan AL diketahui merupakan warga Jalan Bina Insan, Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, sedangkan AP merupakan warga Siluman A, Tebing Linggahara.
Barang Bukti Sabu Total Hampir 3 Gram
Dari lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, termasuk alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Berdasarkan informasi dalam laporan operasi, barang bukti yang diamankan antara lain satu kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto 1,47 gram, dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,24 gram, dua alat isap atau bong, satu mancis, serta dua unit sepeda motor.
Petugas juga menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,26 gram dan dua bungkus plastik klip kosong di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Padang Bulan diduga kerap dijadikan tempat aktivitas jual beli dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, sabu yang ditemukan pada ketiganya diduga diperoleh dari seseorang yang identitasnya belum diketahui atau orang tidak dikenal (OTK), dengan tujuan untuk digunakan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di sekitar lokasi diduga berkaitan dengan orang tersebut.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar TKP guna menemukan pihak yang dimaksud. Namun, upaya pencarian tersebut belum membuahkan hasil.
Pondok dan Terpal Dimusnahkan
Dalam rangkaian operasi tersebut, personel gabungan turut memusnahkan pondok, terpal, dan sejumlah barang lainnya yang menurut keterangan petugas diduga disediakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan penggunaan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Usai operasi, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Upaya Pemberantasan Narkotika
Operasi Sarang Narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pelaksanaan operasi mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, status hukum dan peran masing-masing pihak yang diamankan masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Melalui operasi gabungan ini, aparat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.











