Hukum  

DKPP Copot Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi, Terbukti Langgar Kode Etik

Foto : Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi, S.Sos, M.M. (sumber/dok : Media Sosial akun Wahyudi Tani).

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi. DKPP memutuskan pemberhentian dari jabatannya.

Amar putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026, sebagaimana dikutip dari laman resmi DKPP RI, Selasa (29/9/2026),
dibacakan dalam sidang DKPP pada Senin (28/9/2026).

Dalil KDRT dan Penelantaran Tidak Terbukti

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai dalil pengaduan terkait penelantaran anak, ancaman baik secara fisik maupun mental, KDRT, nikah siri dan perzinahan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Meskipun dalil aduan teradu melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada pengadu serta penelantaran anak, melakukan perzinahan serta pernikahan siri tidak terbukti, namun dalam fakta persidangan diperoleh fakta berupa keterangan dan pengakuan teradu,” kata Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.

Terbukti Pergi Bersama dan Kedekatan Melebihi Batas

Namun, Wahyudi dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perselingkuhan dengan perempuan yang disebut satu kelompok pengajian dengannya.

Fakta persidangan berupa keterangan dan pengakuan teradu yang menerangkan bahwa teradu telah bepergian bersama seorang perempuan ke berbagai daerah padahal keduanya bukan pasangan suami istri yang sah.

Selain itu, terdapat bukti unggahan di media sosial yang memperlihatkan interaksi fisik antara teradu dengan perempuan tersebut berupa berpegangan tangan, berpelukan dan berjoget bersama. Menurut penilaian DKPP, hal itu merupakan bentuk kedekatan yang melampaui batas hubungan pertemanan biasa yang patut diduga sebagai hubungan istimewa yang bersifat tidak patut.

Langgar Azas Integritas dan Kehormatan

DKPP menilai Wahyudi telah melanggar azas integritas, azas kehormatan, azas profesionalitas, dan azas kepentingan umum. Wahyudi juga dinilai terbukti melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal di Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dengan putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyudi sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Sumber: Sidang DKPP RI 28 September 2026

Penulis: Red/DKPP/Wartawan Labura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *