JEMBER, CAKRAWALAASIA.NEWS – Karakter pasar yang berubah akibat ekonomi digital menuntut cara pandang baru dalam penegakan hukum persaingan usaha. Data, model bisnis zero-price hingga ekosistem digital menjadi faktor kunci yang tidak bisa lagi dinilai dengan pendekatan konvensional.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi dalam Seminar Nasional “Penguatan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Menjawab Tantangan Ekonomi Digital dan Globalisasi” di Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Sabtu (26/9/2026).
Pasar Digital Beda, Tak Bisa Pakai Kacamata Lama
Rhido menjelaskan, pasar digital memiliki karakter unik. Data kini menjadi senjata utama pelaku usaha untuk membaca preferensi konsumen. Inilah yang membedakan struktur persaingan digital dengan pasar konvensional.
Ia juga menyoroti fenomena zero-price market, yakni layanan yang diberikan gratis kepada pengguna namun memiliki nilai ekonomi besar di baliknya. Model seperti ini harus dipahami secara mendalam agar analisis persaingan tidak keliru.
Sebagai contoh pengalaman pengawasan, KPPU pernah menangani perkara Google Play Billing System dan melakukan pengawasan terhadap platform Shopee serta sektor teknologi finansial (fintech).
Isu Kritis: Self-Preferencing hingga Lock-in
Menurut Rhido, ekosistem digital memunculkan sejumlah isu persaingan yang patut diwaspadai:
- Integrasi layanan dalam satu ekosistem
- Hambatan akses pasar (foreclosure)
- Praktik pengutamaan layanan sendiri (self-preferencing)
- Penyalahgunaan posisi dominan
- Syarat perdagangan tidak adil
- Ketergantungan pengguna (lock-in effect)
“Penegakan hukum persaingan di pasar digital harus memahami model bisnis dan ekosistemnya, tidak hanya melihat hubungan antar pelaku usaha secara konvensional,” tegas Rhido.
Perspektif Akademisi UNEJ
Dari sisi akademik, Wakil Rektor III Universitas Jember sekaligus akademisi Fendi Setiawan menyoroti tantangan KPPU dari sisi kelembagaan, kewenangan, dan hukum acara. Menurutnya, persaingan sehat akan mendorong efisiensi, inovasi, dan memberikan lebih banyak pilihan berkualitas bagi konsumen.
Wakil Dekan I FH UNEJ Yusuf Adiwibowo menambahkan, penguatan penegakan hukum persaingan semakin relevan di tengah digitalisasi dan globalisasi. Kepastian hukum, perlindungan konsumen, ruang inovasi, dan perlindungan UMKM menjadi pekerjaan rumah bersama.
Seminar yang dipandu dosen FH UNEJ Galuh Puspaningrum ini menjadi forum pertemuan perspektif regulator dan akademisi untuk memperkuat fondasi hukum persaingan usaha di Indonesia.
“Hukum persaingan usaha adalah salah satu fondasi untuk membangun ekosistem digital yang adil. Perkembangan pasar digital harus diiringi keseimbangan antara ruang inovasi, persaingan sehat, serta perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen,” pungkas Rhido.











