JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Komisi VI DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di bidang persaingan usaha, termasuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komitmen itu mengemuka dalam audiensi Tim OECD Competition Division dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (28/9/2026). Pertemuan membahas fact-finding mission bidang persaingan usaha sebagai bagian dari tahapan aksesi menuju keanggotaan penuh OECD.
DPR Targetkan Revisi UU Rampung Akhir Tahun
Tim OECD hadir dipimpin Wouter Meester bersama Aura María García Pabón dan Connor Thomas Hogg. Dari KPPU hadir Wakil Ketua Hilman Pujana, Anggota Mohammad Reza, dan Eugenia Mardanugraha.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No. 5/1999 yang juga Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyebut DPR sejalan dengan rekomendasi OECD. Pembahasan sempat tertunda karena prioritas anggaran dan reses.
“Kami menargetkan pembahasan dapat diselesaikan secepatnya, diupayakan sebelum akhir tahun. Setelah itu, draf akan disampaikan kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut bersama DPR,” ujar Adisatrya.
Ia menegaskan DPR mendukung penuh proses aksesi Indonesia ke OECD.
OECD: Draf Revisi Sudah di Arah Positif
Wouter Meester menjelaskan aksesi bertujuan membantu Indonesia membangun kebijakan persaingan yang mendorong pertumbuhan sehat lewat kerangka hukum efektif, lembaga independen, dan otoritas yang berdaya.
OECD menilai tiga prinsip utama: efektivitas penegakan hukum persaingan, kerja sama internasional, dan penerapan competition assessment dalam penyusunan kebijakan.
Menurutnya, draf revisi UU Persaingan Usaha saat ini sudah positif, terutama pengaturan pre-merger notification dan mekanisme leniency untuk mengungkap kartel.
Namun OECD memberi catatan penyempurnaan:
- Pengaturan kartel inti (hardcore cartel) seperti price fixing harus tegas dinyatakan pelanggaran
- Perjelas uji hukum praktik monopolisasi dan perilaku tidak adil
- Perkuat kewenangan investigasi termasuk compulsory information request dengan pengawasan akuntabel
Catatan DPR: Jangan Timbulkan Moral Hazard
Adisatrya menilai regulasi baik harus diimbangi kelembagaan kuat dan SDM profesional. Ia menyoroti kehati-hatian dalam merancang leniency agar tidak menimbulkan moral hazard, sehingga transparansi dan tata kelola harus jelas.
DPR juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan peran BUMN dan swasta mengingat besarnya kontribusi BUMN di perekonomian nasional.
Sementara itu, OECD menekankan prinsip competitive neutrality agar semua pelaku usaha bersaing adil. Keberhasilan leniency ditentukan kejelasan insentif, efektivitas sanksi, kemampuan menjaga kerahasiaan, dan budaya kepatuhan dunia usaha.
OECD mendorong revisi UU segera disahkan, karena penyempurnaan masih bisa dilakukan di tahap berikutnya tanpa menunda manfaat dari kerangka hukum baru.











