MEDAN – Aparat gabungan berhasil membongkar ladang ganja berskala besar di kawasan perbukitan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sekitar 150.000 batang tanaman ganja yang tumbuh di lahan seluas kurang lebih 5 hektare dimusnahkan di lokasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba 2026, pada Sabtu (31/10/2026), di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan.
Operasi ini melibatkan Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Satpol PP, dan unsur masyarakat.
Tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan sudah berusia 5 hingga 6 bulan, dengan tinggi mencapai 1 hingga 1,5 meter. Dari total temuan, sebanyak 149.980 batang langsung dicabut dan dibakar di tempat. Sementara 20 batang lainnya diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan penjelasan tersebut di Mapolda Sumut, Kamis (5/11/2026).
Menurut Ferry, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut dalam mendukung program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H.,M.Si., terutama dalam pemberantasan narkotika.
Program tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolda Sumut, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dengan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas peredaran narkoba, mulai dari jaringan distribusi hingga ke sumber produksinya.
“Kapolda Sumut berkomitmen penuh mendukung program prioritas Kapolri. Seluruh jajaran sudah diperintahkan untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumut, termasuk menindak penanaman, produksi, dan distribusi,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, ladang ganja dalam jumlah besar ini menjadi perhatian serius karena narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas kamtibmas.
Berawal dari Laporan Warga, Ditempuh 7,5 Jam Jalan Kaki
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Pada Kamis (29/10/2026), warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite.
Laporan itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Mandailing Natal yang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selanjutnya dilakukan koordinasi lintas instansi dengan BNNP Sumut, BNNK Madina, TNI, dan Satpol PP untuk menggelar operasi gabungan.
Tim gabungan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol. Dr. Josua N.A.M. Tampubolon, S.H., M.H., Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNNK Madina, Syamsul Arifin, S.E., M.E.
Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Pada Sabtu pagi, tim harus berjalan kaki selama sekitar 7,5 jam melewati medan perbukitan sebelum akhirnya tiba di titik ladang sekitar pukul 14.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan hamparan ganja seluas kurang lebih 5 hektare. Namun saat dilakukan penyisiran, tidak ditemukan satu pun orang yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola ladang.
Buru Pemilik Ladang, Tidak Berhenti di Pemusnahan
Ferry menegaskan, perkara ini tidak berhenti pada pemusnahan tanaman. Polda Sumut bersama instansi terkait akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan memburu pihak yang bertanggung jawab atas ladang tersebut.
Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
“Pemberantasan harus dari hulu sampai hilir. Tidak cukup hanya mengungkap peredaran, tetapi juga harus memutus sumber produksi dan jaringan di belakangnya. Polda Sumut akan terus hadir bersama masyarakat untuk mewujudkan Sumut yang bersih dari narkoba,” tegas Ferry. (*)











