Polsek Na IX-X Tangkap Pria 25 Tahun di Kebun Sawit Kampung Pajak, Diduga Edarkan Sabu 1,58 Gram

Foto : Kapolsek Na IX-X AKP. Gunawan Sinurat, S.H.,M.H., pimpin langsung personel mengamankan terduga pengedar narkoba di Dusun 1C Desa Kampung Pajak beserta barang bukti. (dok/sumber : Humas Polres)

LABUHANBATU UTARA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pria diamankan di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat pada Sabtu malam.

Pengungkapan tersebut tertuang dalam laporan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., kepada Kapolda Sumatera Utara pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Waktu dan TKP Penangkapan

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun 1C, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung dan Kepala Dusun 1C Desa Kampung Pajak Hendrik Sagala, serta personel Reskrim Polsek Na IX-X.

Identitas Terduga Pelaku

Petugas mengamankan seorang pria berinisial Wawan Kurniawan alias Wan (25), beragama Islam, warga Padang Pasir, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, yang bersangkutan mengaku bernama Wawan Kurniawan alias Wan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu, yakni:

  • 1 buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram;
  • 1 buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram;
  • 1 bungkus plastik klip bekas kosong;
  • 1 buah bong (alat isap);
  • 1 buah kaca pirex yang berisi diduga sabu;
  • 5 buah pipet sabu;
  • 1 buah mancis.

“Berdasarkan rincian laporan, total berat bruto material yang diduga sabu mencapai 1,58 gram. Kepastian jenis dan kandungan material tersebut tetap memerlukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut sesuai prosedur,”ujar Kapolsek AKP Gunawan.

Kronologis Penangkapan

Berdasarkan informasi masyarakat, personel Polsek Na IX-X bersama Kadus Desa Kampung Pajak bergerak ke lokasi perkebunan sawit di Dusun 1C Desa Kampung Pajak.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kuat Pers

Adapun personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut antara lain Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat, Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, Aiptu Zul Aswin, Aipda Guntur Siringo-ringo (Ka SPK), Bripka PH Ritonga, Brigpol P. Simanjuntak, dan Brigpol Fikri, bersama Kadus 1C Hendrik Sagala.

Sumber: Humas Polres Labuhan Batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *