Berikut sembilan komitmen Polri dalam penanganan kasus:
Sembilan Komitmen Polri
- Kepastian Laporan: Memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara jelas dan berkala.
- Kesetaraan Hukum: Menangani setiap perkara secara adil tanpa membedakan latar belakang.
- Bebas Pungli: Memberikan pelayanan profesional tanpa biaya di luar ketentuan.
- Cegah Penyalahgunaan Wewenang: Menjalankan tugas sesuai aturan dengan pengawasan yang kuat.
- Penggunaan Kekuatan Proporsional: Bertindak sesuai kebutuhan, prosedur, dan tingkat ancaman.
- No Viral, No Justice: Setiap laporan ditangani berdasarkan prosedur, bukan karena tekanan viral.
- Kepercayaan terhadap Pengadilan: Menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Transparansi Perkara: Menyampaikan informasi yang dapat diakses sesuai ketentuan hukum.
- Budaya Pelayanan Humanis: Mengutamakan sikap ramah, responsif, dan menghargai masyarakat.
Poin No Viral, No Justice menjadi penegasan penting bahwa Polri menangani setiap laporan berdasarkan prosedur resmi, bukan karena desakan viral di media sosial. Sementara prinsip Bebas Pungli dan Transparansi Perkara menjadi jaminan pelayanan SPKT yang profesional dan akuntabel.
Dengan sembilan komitmen ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat dan setiap pencari keadilan mendapat kepastian hukum.
Sumber : Devisi Humas Polri











