LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial T.W alias B (26), warga setempat, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Makmur, Desa N8, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti diduga sabu dengan total berat 1,53 gram bruto.
Berawal dari Info Masyarakat, Polisi Lakukan Undercover
Kapolsek Bilah Hulu Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Juandi, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dusun Makmur.
“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di lokasi pada pukul 17.00 WIB, tim langsung melakukan penyamaran (undercover),” ujar IPDA Juandi.
Diamankan di Area Sekolah TK
Setelah melakukan pengamatan, petugas mengamankan T.W di sekitar area sekolah Taman Kanak-kanak (TK) yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Saat penggeledahan di saku celana sebelah kiri, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu.
Barang bukti yang diamankan:
- 2 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu
- 1 bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi sabu
- 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong
- Uang tunai Rp10.000
- 1 kotak rokok merek Club X
Total berat diduga sabu 1,53 gram bruto.
Usai penindakan, pria tersebut dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Akui Dapat dari RI, Polisi Dalami Jaringan
Dalam interogasi awal, T.W disebut mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial RI. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi masih melakukan pemeriksaan guna memastikan kepemilikan barang bukti, kronologi, serta peran pihak terkait dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal final menunggu hasil penyidikan dan proses peradilan.
Kepolisian mengapresiasi peran masyarakat dan mengimbau agar terus memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna menjaga lingkungan aman dari bahaya narkoba.











