DJKI dan BIN Cigar Bahas Potensi Pendaftaran Indikasi Geografis Tembakau Besuki

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi PT Boss Image Nusantara (BIN Cigar) bahas potensi IG Tembakau Besuki Jember. Foto: Ist / DJKI

JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi PT Boss Image Nusantara (BIN Cigar) asal Jember, Jawa Timur, untuk membahas potensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tembakau Besuki, komoditas unggulan Jember yang dikenal sebagai bahan baku cerutu premium di pasar internasional.

Audiensi berlangsung di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).

Berpotensi Jadi IG Tembakau Wrapper Pertama

Dalam audiensi dibahas peluang pelindungan IG bagi Tembakau Besuki, khususnya tembakau lembaran yang digunakan sebagai wrapper atau pembungkus luar cerutu.

Hingga kini, lima produk tembakau telah terdaftar IG di Indonesia, yakni Tembakau Hitam Sumedang, Tembakau Mole Sumedang, Tembakau Srinthil Temanggung, Tembakau Paiton Probolinggo, dan Tembakau Uteran Pangandaran. Kelimanya merupakan tembakau rajang, sehingga pendaftaran Tembakau Besuki berpotensi memperluas pelindungan pada jenis tembakau untuk industri cerutu.

Adaptasi 36 Tahun dari Benih Kuba

BIN Cigar menjelaskan tembakau yang dikembangkan berasal dari benih yang dibawa dari Kuba dan telah melalui proses adaptasi di tanah Jember selama 36 tahun.

Proses adaptasi tidak singkat. Pada tahun pertama tingkat kematian benih mencapai 95 persen, dan dibutuhkan waktu sekitar 10 tahun hingga tingkat kematian turun menjadi 15 persen.

Perjalanan panjang tersebut membentuk karakteristik tembakau yang berbeda dari asalnya. Perbedaan ini menjadi aspek yang perlu dikaji untuk mengidentifikasi kekhasan Tembakau Besuki serta keterkaitannya dengan faktor alam dan geografis Jember sebagai dasar penyusunan persyaratan pendaftaran IG.

“Indikasi geografis bukan sekadar memberikan pengakuan terhadap kekhasan suatu produk, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga reputasi, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat daya saing produk unggulan daerah. Kami berharap potensi Tembakau Besuki dapat dikembangkan melalui proses pendaftaran indikasi geografis yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas petani, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat,” ujar Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.

Sebagai bahan baku wrapper cerutu premium, kualitas Tembakau Besuki memiliki peran penting dalam rantai nilai industri cerutu. Penguatan reputasi dan perlindungan asal produk diharapkan membuka peluang peningkatan harga jual serta dampak ekonomi bagi petani lokal.

Dorong Asosiasi Cerutu Nasional

Selain pelindungan IG, audiensi juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem industri cerutu nasional. Keberadaan asosiasi yang menaungi pelaku usaha dinilai dapat memperkuat koordinasi, memperjuangkan kepentingan industri, dan meningkatkan posisi tawar produk cerutu Indonesia di pasar global.

Proses pendaftaran IG Tembakau Besuki diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pembentukan asosiasi cerutu nasional.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja Indikasi Geografis DJKI akan melakukan koordinasi teknis intensif bersama BIN Cigar, Kanwil Kemenkum Jawa Timur, pemda, dan komunitas petani setempat untuk memproses pendaftaran. Koordinasi ini untuk mendukung identifikasi karakteristik produk, keterkaitan dengan wilayah asal, dan pemenuhan persyaratan.

Pendaftaran IG Tembakau Besuki diharapkan menjadi langkah strategis menghubungkan kekhasan lokal, kesejahteraan petani, dan pengembangan industri cerutu Indonesia.

Sumber: DJKI Kementerian Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *