JAKARTA – CAKRAWALAASIA.NEWS | PT Hibarnas Jaya, Terlapor dalam Perkara Nomor 12/KPPU-L/2026, mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sejalan dengan pengakuan tersebut, perusahaan mengajukan Permohonan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi.
Perkembangan tersebut mengemuka dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik tying dalam distribusi LPG di Kabupaten Tegal.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.
Akui LDP, Ajukan Perubahan Perilaku
Dalam persidangan, Majelis Komisi meminta konfirmasi atas sikap Terlapor yang menyatakan mengakui dan menerima LDP. Setelah memastikan pengakuan tersebut, Majelis melanjutkan proses melalui mekanisme pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU.
Majelis kemudian kembali mengonfirmasi pokok-pokok LDP beserta alat bukti yang diajukan Investigator, termasuk daftar saksi dan ahli. Karena Terlapor telah mengakui dan menerima LDP, Majelis menyatakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang sebelumnya diajukan Investigator tidak lagi diperlukan.
Pada kesempatan yang sama, PT Hibarnas Jaya mengajukan Permohonan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 dan dapat diajukan oleh Terlapor yang mengakui serta menerima LDP, disertai Pernyataan Perubahan Perilaku.
Majelis Akan Sikapi 29 September
Selanjutnya, Majelis Komisi akan mempelajari permohonan tersebut sebelum menentukan sikap. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Majelis dapat menyetujui permohonan, menyetujuinya dengan perbaikan dan/atau penambahan, atau menolaknya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, dengan agenda penyampaian sikap Majelis Komisi atas Permohonan Perubahan Perilaku yang diajukan PT Hibarnas Jaya.
Sampai persidangan hari ini, Majelis Komisi belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPPU.
Sumber: Humas KPPU











