Cakrawalaasia.news, JENEWA – Isu tata kelola hak cipta di era digital kembali menjadi perhatian dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dengan GRULAC (Group of Latin American and Caribbean Countries).
Agenda yang berlangsung disela-sela terselenggaranya Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, 20 Mei 2026 tersebut, bertujuan memperkuat dukungan terhadap pengembangan tata kelola hak cipta digital yang lebih transparan, akuntabel, dan interoperabel di tingkat internasional.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah diplomasi Indonesia dalam memperluas dukungan terhadap Indonesian Proposal yang tengah dibahas di forum SCCR.
Dalam kesempatan itu, Indonesia mengapresiasi konsistensi GRULAC dalam mengangkat isu digital environment serta membuka peluang agar proposal Indonesia dapat dihubungkan dengan work plan yang telah lebih dulu dikembangkan kelompok negara Amerika Latin dan Karibia tersebut.
Indonesia juga melakukan konsultasi dengan Control J, organisasi jurnalis asal Brasil, terkait perkembangan tata kelola hak cipta di lingkungan digital. Pembahasan difokuskan pada penguatan sistem tata kelola yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak cipta.
Delegasi Brasil menyampaikan, bahwa pembahasan mengenai hak cipta digital di SCCR cenderung stagnan sejak tahun 2015. Brasil menilai proposal yang selama ini dibawa GRULAC lebih berorientasi pada penyusunan pedoman (guidelines).
Sementara, proposal Indonesia dinilai memiliki cakupan yang lebih luas. Brasil juga mendorong agar isu lingkungan digital dijadikan agenda tetap (standing agenda item) dalam pembahasan SCCR.
Sementara itu, Chile menyoroti aspek implementasi, khususnya terkait mekanisme sistem pengidentifikasi hak cipta apabila pemegang hak tidak dapat dikenali. Chile juga mempertanyakan pihak yang nantinya bertanggung jawab membangun kerangka regulasi dalam sistem tersebut.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar selaku salah satu delegasi Indonesia, menegaskan bahwa proposal Indonesia berfokus pada aspek tata kelola (governance), terutama transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas, serta tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan legislasi nasional masing-masing negara anggota.
“Proposal Indonesia tidak ditujukan untuk menggantikan kebijakan nasional negara anggota, melainkan mendorong penguatan tata kelola yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas dalam sistem pengelolaan hak cipta di lingkungan digital,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan bahwa Indonesia memahami adanya perbedaan kapasitas antarnegara, termasuk bagi negara yang belum memiliki Collective Management Organization (CMO), sehingga diperlukan pendekatan yang adaptif dalam pengembangan sistem internasional ke depan.
“Indonesia memandang penting adanya pembahasan yang inklusif dan kolaboratif agar pengembangan sistem tata kelola internasional dapat mempertimbangkan kebutuhan serta kesiapan masing-masing negara anggota,” tutur Hermansyah.
Sebagai tindak lanjut, delegasi Indonesia akan terus melanjutkan strategi diplomasi dengan mengedepankan sifat komplementer dan non-preskriptif dari Indonesian Proposal.
Indonesia juga akan terus menghimpun berbagai masukan dari negara anggota lainnya guna memperkaya substansi proposal tanpa memaksakan bentuk akhir instrumen yang akan dibentuk di masa mendatang. (*)











