Cakrawalaasia.news, BOGOR – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Perkuat Koordinasi (Rakor) untuk mematangkan persiapan pertemuan ke-40 Joint Border Committee (JBC) antara Republik Indonesia (RI) dan Papua Nugini (PNG), di Bogor, Selasa (19/5/2026).
Rakor ini bertujuan untuk menyinergikan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar pengelolaan isu-isu strategis di kawasan perbatasan dapat lebih fokus, efektif, dan diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga perbatasan.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika (Pasosaf) Kemenko Polkam, Marsma TNI Parimeng, menekankan bahwa kerja sama perbatasan saat ini telah berkembang melampaui isu keamanan semata, karena itu, sinergi multi-sektor sangat diperlukan untuk mengelola kawasan tersebut.
“Aspek kerja sama saat ini mencakup perdagangan, transportasi, lingkungan hidup, hingga pengembangan ekonomi kawasan perbatasan,” ujar Parimeng.
Untuk memaksimalkan hasil pertemuan, ia mengusulkan pengelompokan isu dan penguatan forum teknis. Hal ini diharapkan agar pembahasan tidak terfokus pada satu forum saja sehingga penyelesaian masalah lebih terarah, langkah ini dipercaya mampu menghasilkan solusi konkret bagi setiap isu yang dibahas.
“Forum JBC perlu diperkuat melalui pengelompokan isu dan penguatan forum teknis agar tidak seluruh isu bilateral dibahas dalam satu forum,” ujar Parimeng.
Sejumlah isu strategis yang dibahas dalam rakor tersebut meliputi perdagangan lintas batas, penggunaan mata uang asing di kawasan perbatasan, layanan transportasi Jayapura–Vanimo, kerja sama SAR, isu lingkungan hidup lintas batas, hingga tindak lanjut kerja sama listrik perbatasan.
Rapat ini menjadi langkah krusial dalam memantapkan posisi Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan JBC ke-40 yang dijadwalkan berlangsung tahun 2026 ini. Melalui penguatan koordinasi ini, diharapkan seluruh kesepakatan bilateral nantinya dapat terimplementasi dengan terukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di wilayah perbatasan serta kepentingan nasional. (*)











