DJKI : Desain Industri Butuh Perlindungan, Aset Intelektual Tentukan Nilai

Foto : Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Muh. Fatchurrohman, dosen dan mahasiswa di POLNES usai kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri pada 11–12 Mei 2026, (sumber : Ditjen KI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Desain industri penting dalam sebuah produk lebih dari sekadar sebagai tampilan estetika sebuah produk, tetapi telah menjadi aset intelektual yang menentukan nilai tambah dan daya saing inovasi.

Kesadaran untuk memberikan perlindungan terhadap desain mulai tumbuh di lingkungan perguruan tinggi, termasuk di Politeknik Negeri Samarinda (POLNES), Kalimantan Timur, yang kini menyiapkan sejumlah karya dosen dan mahasiswa untuk didaftarkan sebagai desain industri.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat sedikitnya sembilan tim yang terdiri dari dosen dan mahasiswa di POLNES telah siap mengajukan permohonan desain industri setelah mengikuti kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri pada 11–12 Mei 2026.

Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Muh. Fatchurrohman menegaskan, perlindungan desain industri penting dilakukan sejak awal agar inovasi yang dihasilkan tidak mudah ditiru maupun diambil pihak lain tanpa izin. Menurutnya, desain industri memiliki peran besar dalam meningkatkan nilai komersial sebuah produk.

“Desain industri bukan hanya soal tampilan luar produk, tetapi juga bagian dari identitas dan nilai ekonomi sebuah inovasi. Karena itu, perlindungan desain industri menjadi penting agar karya kreatif anak bangsa memiliki kepastian hukum dan daya saing,” ujar Maman.

Ia menjelaskan masih banyak inovator yang belum menyadari bahwa bentuk, konfigurasi, maupun komposisi garis atau warna pada sebuah produk dapat memperoleh perlindungan hukum melalui desain industri. Padahal, perlindungan tersebut dapat menjadi modal penting dalam proses hilirisasi dan komersialisasi hasil inovasi.

Kegiatan yang digelar di Aula POLNES itu menghadirkan sejumlah materi mulai dari potensi perlindungan desain industri di perguruan tinggi, strategi perlindungan berbasis inovasi, hingga tata cara penyusunan dokumen permohonan. Peserta juga mendapatkan pendampingan langsung terkait kesesuaian definisi desain industri, unsur kebaruan, dan teknik penyajian gambar desain.

Lebih lanjut, dia menyebut antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, banyak karya di lingkungan kampus sebenarnya memiliki potensi didaftarkan, tetapi belum diproses karena minim pemahaman mengenai mekanisme permohonan.

“Banyak inovasi kampus yang memiliki karakter desain kuat dan berpotensi memiliki nilai ekonomi. Tantangannya adalah bagaimana memastikan inovasi tersebut segera dilindungi sebelum dipublikasikan atau dipasarkan,” kata Maman.

Sebanyak 55 dosen, tenaga pengajar, dan mahasiswa mengikuti bimbingan teknis tersebut. Dari hasil pendampingan, DJKI menemukan potensi inovasi POLNES cukup tinggi dan dinilai siap dikembangkan lebih lanjut melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong perguruan tinggi untuk semakin aktif membangun budaya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Selain memberikan kepastian hukum, perlindungan desain industri juga menjadi langkah strategis agar inovasi lokal mampu bersaing dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. (*)

Penulis: Humas Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *