Hukum  

PTPN Vs Masyarakat Tani, Beriman Panjaitan : Putusan Hakim Keliru, Objek Sengketa di Luar HGU

Foto : Beriman Panjaitan, S.H.,M.H., bersama masyarakat tani Leuweung Hideung. (Ist).

Cakrawalaasia.news, RANTAUPRAPAT – Tim kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung resmi menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sabtu (10/5/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap Putusan Perkara No. 163/Pdt.G/2025/PN-RAP yang memenangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV atas lahan seluas 160,63 hektar di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pembanding menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengandung kekeliruan nyata (error in facto dan error in jure). Kuasa Hukum Pembanding, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti fisik penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak program transmigrasi pemerintah tahun 1955.

Dalam memori bandingnya, Pembanding menyoroti bukti P-12 yang diajukan Terbanding, yang sebenarnya merupakan surat balasan BPN kepada kelompok tani lain dan bukan merupakan alas hak sah.

Selain itu, terdapat fakta krusial bahwa lahan objek sengketa seluas 160,63 hektar tersebut secara administratif telah dikeluarkan dari HGU PTPN III berdasarkan SK BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 sebagai syarat perpanjangan hak. Pihak Kelompok Tani juga merasa keberatan atas kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijatuhkan hakim.

Menurut mereka, pendudukan lahan tersebut merupakan upaya mempertahankan hak atas ruang hidup, mengingat di atas lahan tersebut kini telah berdiri pemukiman padat, rumah ibadah, tempat pemakaman umum (TPU), bahkan telah mendapatkan fasilitas aliran listrik dari PLN sejak bertahun-tahun lalu.

Kejanggalan lain yang diangkat adalah terkait Legal Standing atau kedudukan hukum Terbanding. Pembanding menyatakan, bahwa selama ini konflik lahan terjadi dengan PTPN III, namun secara tiba-tiba PTPN IV yang mengajukan gugatan tanpa menjelaskan hubungan hukum yang jelas. Hal ini dinilai sebagai cacat formil “Gemis Aanhoedanigheid” atau diskualifikasi pihak dalam perkara.

Dari hal tersebut, Pembanding juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang menolak gugatan rekonvensi mereka dengan alasan kabur (Obscuur Libel). Tim kuasa hukum mengklaim telah menguraikan sejarah penguasaan tanah secara rinci, termasuk bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan rutin oleh warga.

Dilihat dari sisi pembuktian, Majelis Hakim dianggap hanya bersandar pada bukti administratif historis tanpa melakukan uji materiil terhadap kondisi riil di lapangan.

Pembanding merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hak atas tanah tidak cukup dibuktikan hanya dengan administrasi apabila fakta penguasaan nyata dikuasai oleh pihak lain dengan itikad baik.

Selain persoalan pokok perkara, Pembanding secara tegas menolak hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari yang ditetapkan hakim. Bagi masyarakat petani, nilai tersebut sangat memberatkan dan dinilai tidak memiliki dasar urgensi yang kuat mengingat perkara ini masih berada dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Melalui memori banding ini, Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat membatalkan putusan tingkat pertama dan memberikan keadilan substantif.

Masyarakat meminta agar negara mengakui hak-hak masyarakat transmigran yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun demi kelangsungan hidup dan fungsi sosial tanah. (*)

Penulis: Frs/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *