Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses pemeriksaan dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Evans Indonesia dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025, Senin, 11 Mei 2026, di Ruang Sidang KPPU Jakarta.
Sidang menghadirkan Direktur PT Agro Bumi Kaltim, Markian Gunawan, sebagai saksi yang diperiksa terkait proses akuisisi PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 _juncto_ Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan notifikasi atas transaksi merger dan akuisisi dalam jangka waktu tertentu.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis Komisi bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Investigator.
Dalam persidangan, Majelis Komisi mendalami berbagai informasi terkait proses transaksi pengambilalihan saham, termasuk keterlibatan dan peran para pihak dalam pelaksanaan akuisisi PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.
Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan persaingan usaha di Indonesia.
Sidang akan dilanjutkan pada 18 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Investigator. Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (*)











