Lisensi di Nilai Strategi Efektif Ubah Kekayaan Intelektual Peluang Monetisasi 

Foto : Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, saat memberikan keynote speech pada kegiatan yang diselenggarakan GDP Venture X Dentsu di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jum'at (8/5/2026), (sumber : DJKI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA –  Lisensi dinilai menjadi salah satu strategi efektif untuk mengubah kekayaan intelektual (KI) menjadi sumber pendapatan baru. Hal tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, saat memberikan keynote speech pada kegiatan yang diselenggarakan GDP Venture X Dentsu di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jum’at (8/5/2026).

Melalui kegiatan bertajuk Licensing the Future: Unlocking New Revenue Streams for Your Brand, Yasmon menjelaskan bagaimana lisensi membuat pemilik merek dapat memperbesar jangkauan usahanya, memperkuat nilai produk, hingga membuka peluang kolaborasi lintas industri di tengah pesatnya perkembangan ekonomi kreatif dan digital.

Yasmon melanjutkan, dunia saat ini telah memasuki era ekonomi berbasis KI. Nilai sebuah perusahaan tidak lagi hanya ditentukan oleh aset fisik, melainkan kekuatan aset tak berwujud seperti merek, karya kreatif, dan inovasi.

“Lisensi adalah cara tercepat untuk melakukan eskalasi bisnis tanpa harus menanggung beban operasional yang besar. Ini adalah cara kita meminjam tangan orang lain untuk memperbesar kerajaan bisnis kita sendiri,” ujar Yasmon.

Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan industri lisensi global terus meningkat karena pola konsumsi masyarakat telah berubah. Konsumen saat ini tidak hanya membeli barang, tetapi juga membeli identitas, cerita, nilai, dan kepercayaan yang melekat pada sebuah merek.

Menurut Yasmon, kondisi tersebut membuka peluang besar bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk memanfaatkan KI sebagai aset produktif. Ia mencontohkan model bisnis lisensi yang diterapkan berbagai merek global, di mana pemilik merek fokus menjaga kekuatan brand, sementara mitra lisensi menjalankan produksi dan distribusi.

“Konsumen tidak lagi sekadar membeli barang. Mereka membeli cerita, mereka membeli nilai, dan mereka membeli kepercayaan yang melekat pada sebuah merek,” ucap Yasmon.

Pada kesempatan tersebut, Yasmon juga menyoroti potensi besar karakter dan konten lokal Indonesia untuk berkembang melalui lisensi. Menurutnya, merek lokal yang memiliki identitas kuat dapat meningkatkan nilai tambah sebuah produk hingga berkali-kali lipat ketika dikolaborasikan dengan industri lain.

Selain itu, Yasmon menegaskan bahwa pemanfaatan lisensi harus dibarengi dengan pelindungan KI yang memadai. Ia mengingatkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang terburu-buru melakukan kolaborasi tanpa memastikan merek maupun karya kreatifnya terlindungi secara hukum.

“Tanpa pendaftaran KI, Anda tidak memiliki kunci untuk membuka pintu lisensi tersebut. Lindungi dulu, kemudian manfaatkan,” tutur Yasmon.

Lebih lanjut, Yasmon menyebut bahwa pencatatan lisensi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan pertumbuhan permohonan KI. Padahal, pencatatan lisensi memiliki peran penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan KI oleh pihak lain.

Melalui forum tersebut, Yasmon mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk lebih aktif memanfaatkan lisensi sebagai strategi monetisasi KI agar karya dan merek lokal Indonesia mampu bersaing di tingkat global. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *