Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Gugatan Fernando Marihot Dyamar Sianipar (Fernando Sianipar) dengan perkara di Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 51/Pdt.G/2026, terus berlanjut ke sidang pokok yang diperkarakan ke PT. Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Rabu (6/5/2026), agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat yang telah dijadwalkan dan digelar, tidak menemui kesepakatan alias gagal.
Beriman Panjaitan, penasehat hukum Fernando Sianipar dalam siaran publiknya menyatakan, ketika dihadapkan keduanya dalam agenda mediasi, tidak ditemukan rasa keadilan yang diperoleh oleh kliennya.
Pada hal, lanjut Beriman Panjaitan, pihak Tergugat (PT Dipo Star Finance), mengajukan solusi perdamaian terhadap gugatan kliennya (Fernando) di PN Rantauprapat. Dengan rasa tindakan itikad baik dari pihak PT Dipo Star Finance, Beriman Panjaitan dan kliennya memberikan ruang untuk solusi damai atau mediasi.
“Kami telah membuka ruang untuk solusi damai dalam proses mediasi tadi. Namun, pihak tergugat (PT Dipo Star Finance) tetap pada pendiriannya yang kami nilai tidak mengakomodir kerugian klien kami, terutama terkait status kepemilikan fidusia yang ganjil dan tindakan penarikan unit yang un-prosedural,” terang Beriman Panjaitan usai keluar dari ruang mediasi, saat diwawancara beberapa wartawan, Rabu (6/5/2026).
Tetap berpegang pada fakta-fakta yang dinilai merugikan kliennya, sambung Beriman, atas tindakan yang dilakukan pihak PT Dipo Star Finance. Adapun fakta – fakta jelas perbuatan melawan hukum dan memiliki unsur pidana, yakni :
- Fernando Marihot Dyamar tidak tercantum sebagai pemberi Fidusia di Sertifikat Fidusia Kementerian Hukum dan Ham.
- Pihak PT Dipo Star Finance melakukan tindakan Eksekusi Ilegal terhadap Unit kredit alias non-prosedural atau Penarikan paksa di jalanan tanpa putusan pengadilan yang melanggar Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
- Fernando Marihot Dyamar mengalami “Penipuan” sebesar Rp.80 juta. Hal tersebut terfaktakan dengan persoalan bak kendaraan senilai Rp.80 juta yang hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak PT Dipo Star Finance.
“Ada dua yang kita ajukan secara prosedural hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan tindak pidananya. Kita buka semua bukti-buktinya di persidangan. Kita juga akan melaporkan perkara ini ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan),”tandas Beriman.
Masih dilokasi Pengadilan Negeri Rantauprapat, Fernando Sianipar, atas mediasi yang diajukan pihak PT Dipo Star Finance mengungkapkan rasa kegeraman dan kekesalannya.
“Minta ruang berdamai, diberikan. Kita ajukan beberapa hal yang sesuai keadaan yang dialami, pihak PT Dipo Star Finance malah tak memiliki akal sehat. Saya ucapkan niat melunasi kewajiban dengan nilai Rp.200 juta, malah ditolak. Sekarang, mobil hilang, uang saya setor seperti raib begitu saja. Nama saya pun tak tertera sebagaimana mestinya meletakan perjanjian kredit secara Fidusia. Kami lanjut perkara dan ke pidana sekalian,”ujar Fernando dengan geram, Rabu (6/5/2026). (*)











