KPPU dan Universitas Brawijaya Bedah Strategi Hukum Hadapi Disrupsi Persaingan Digital

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas Brawijaya (UB) menggelar kuliah umum dan bedah buku teks hukum persaingan usaha di Auditorium Fakultas Hukum UB, pada Selasa, 5 Mei 2026, (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, MALANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas Brawijaya (UB) menggelar kuliah umum dan bedah buku teks hukum persaingan usaha di Auditorium Fakultas Hukum UB, pada Selasa, 5 Mei 2026, guna merespons tantangan transformasi digital yang kian masif terhadap penegakan hukum persaingan usaha.

Forum ini mempertemukan regulator, akademisi, dan praktisi untuk mengkaji relevansi instrumen hukum dalam menghadapi dinamika pasar digital yang semakin kompleks.

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Guru Besar Fakultas Hukum UB sekaligus mantan Anggota KPPU Sukarmi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB Silvi Asna Prestianawati, serta Fungsional KPPU Abdul Hakim Pasaribu.

Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UB Milda Istiqomah dan dimoderatori oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo. Kegiatan juga dihadiri Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah.

Mengusung tema “Membedah Implementasi Hukum Persaingan Usaha melalui Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga”, forum ini tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga wadah konsolidasi pemikiran lintas pemangku kepentingan dalam merespons evolusi lanskap persaingan usaha.

Buku edisi terbaru yang dibedah dalam forum tersebut menandai pergeseran pendekatan dari normatif menuju analisis berbasis bukti (evidence-based competition law), dengan integrasi yang lebih kuat antara perspektif hukum dan ekonomi.

Pendekatan ini dinilai krusial di tengah munculnya fenomena baru dalam ekonomi digital, seperti potensi kolusi berbasis algoritma, dominasi platform digital, serta implikasi penggunaan kecerdasan buatan terhadap struktur dan perilaku pasar.

Selain itu, pembaruan materi dalam buku juga mencerminkan perkembangan kerangka regulasi nasional, termasuk pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Salah satu isu penting yang mengemuka adalah penguatan penerapan essential facilities doctrine untuk menjamin akses pasar yang adil, terutama pada sektor strategis dengan karakteristik efek jaringan (network effects) dan hambatan masuk (barrier to entry) yang tinggi.

KPPU juga menegaskan pentingnya pengawasan kemitraan sebagai instrumen menjaga keseimbangan struktur pasar. Dalam konteks ekonomi digital dan rantai pasok modern, relasi antara pelaku usaha besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi menimbulkan asimetri kekuatan pasar.

Pengawasan kemitraan diposisikan sebagai mekanisme korektif untuk mencegah praktik eksploitatif sekaligus memastikan hubungan usaha yang inklusif dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, KPPU dan UB mendorong penguatan literasi hukum persaingan usaha yang adaptif terhadap perkembangan digital. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu merespons dinamika pasar secara kritis dan konstruktif, demi mendukung terciptanya ekosistem ekonomi yang kompetitif, sehat, dan berkelanjutan. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *