Cakrawalaasia.news, KOTA TANGERANG – Prostitusi online adalah praktik prostitusi yang dilakukan melalui internet atau media online lainnya, seperti aplikasi, situs web, atau media sosial.
Prostitusi online terbagi dari tiga bagian, yakni, Pemesan, Penawar, dan Live Streaming. Dari ketiga hal tersebut, peran masing – masing dapat dipaparkan sementara seperti, Pemesanan jasa seks, yakni : Pelanggan dapat memesan jasa seks melalui internet dan melakukan transaksi dengan pekerja seks. Penawaran jasa seks, dikategorikan Pekerja seks dapat menawarkan jasa seks melalui internet dan menarik pelanggan. Dan Live streaming, berupa pekerja seks dapat melakukan live streaming seks melalui internet dan menerima bayaran dari pelanggan.
Beriman juga memaparkan, prostitusi online dapat melibatkan berbagai jenis pekerja seks. Seperti, Pekerja seks profesional, mereka yang bekerja sebagai pekerja seks secara profesional dan menawarkan jasa seks melalui internet). Kemudian, pekerja seks part-time, mereka yang bekerja sebagai pekerja seks secara part-time dan menawarkan jasa seks melalui internet. Dan Korban perdagangan manusia, mereka yang dipaksa untuk bekerja sebagai pekerja seks melalui internet oleh sindikat perdagangan manusia.
Prostitusi online dapat memiliki risiko yang tinggi. Adapun resiko tinggi tersebut adalah, Eksploitasi : Pekerja seks dapat dieksploitasi oleh mucikari atau sindikat perdagangan manusia. Pelecehan : Pekerja seks dapat mengalami pelecehan atau kekerasan dari pelanggan. Penyebaran penyakit : Pekerja seks dapat menyebarkan penyakit menular seksual kepada pelanggan.
“Dalam beberapa negara, prostitusi online dilarang dan dapat dihukum dengan sanksi pidana,” ujar Beriman
Kasus Portitusi online, lanjut Beriman Panjaitan, merupakan kasus yang dapat terkena jeratan hukum. Adapun yang dapat terjerat hukum dalam Portitusi online adalah, Mucikari atau Pengelola Prostitusi. Mereka yang mengatur dan mengelola prostitusi online dapat dikenakan sanksi pidana. Selanjutnya, Pekerja Seks. Mereka yang menawarkan jasa prostitusi online juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kemudian, Pelanggan Seks, Mereka yang memesan jasa prostitusi online juga dapat dikenakan sanksi pidana. Dan Penyedia Platform Online. Jika penyedia platform online (seperti aplikasi atau situs web) tidak melakukan upaya untuk mencegah atau menghentikan prostitusi online, mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana. Terakhir, Admin atau Moderator. Mereka yang mengelola atau memantau grup atau komunitas online yang memfasilitasi prostitusi juga dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Beriman.
Dalam kasus Portitusi online, Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat mereka adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan, Pasal 297 KUHP yang mengatur tentang perdagangan orang, dan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penegakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan hak asasi manusia. Jika seseorang memesan prostitusi online, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Seperti Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar, Pasal 296 KUHP mengatur tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Perlu di ingat, bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan hak asasi manusia. Dalam beberapa kasus, pelaku yang memesan prostitusi online dapat dikenakan sanksi rehabilitasi daripada pidana penjara. Sanksi rehabilitasi adalah suatu bentuk sanksi yang bertujuan untuk memulihkan dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat, bukan hanya menghukum mereka,” Jelas Beriman kembali.
Beriman menerangkan, dalam kasus prostitusi online, sanksi rehabilitasi dapat berupa Program rehabilitasi. Pelaku dapat diwajibkan mengikuti program rehabilitasi yang dirancang untuk membantu mereka mengatasi masalah yang menyebabkan mereka terlibat dalam prostitusi online.
Selain itu, Pelaku dapat diwajibkan mengikuti konseling untuk membantu mereka mengatasi masalah psikologis dan emosional yang terkait dengan prostitusi online. Pelaku juga dapat diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk membantu mereka mengembangkan keterampilan dan kemampuan yang dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Kemudian, Pelaku dapat diwajibkan menjalani pengawasan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam prostitusi online lagi.
“Ada sanksi Kerja sosial. Pelaku dapat diwajibkan melakukan kerja sosial untuk membantu masyarakat dan memperbaiki kesalahan mereka. Tujuan dari sanksi rehabilitasi adalah untuk membantu pelaku menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan mereka, bukan hanya menghukum mereka. Namun, perlu diingat bahwa sanksi rehabilitasi tidak selalu dapat diterapkan, dan keputusan untuk menerapkan sanksi rehabilitasi tergantung pada kasus dan kebijakan hukum yang berlaku.
Pemesanan prostitusi online, Beriman menegaskan, dapat dijerat dengan sanksi pidana, tidak hanya rehabilitasi. Jika pemesan memiliki niat untuk melakukan prostitusi, maka mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang prostitusi, seperti Niat dan tujuan pemesan, Apakah pemesan telah melakukan prostitusi sebelumnya, Apakah pemesan telah membayar atau berjanji untuk membayar, Apakah ada korban yang terlibat
“Jika pemesan hanya memiliki niat dan belum melakukan tindakan apa pun, maka mereka mungkin tidak dapat dijerat dengan sanksi pidana. Namun, jika pemesan telah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai prostitusi, maka mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana,”tegas Beriman Panjaitan. (red)











