Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Perempuan memegang peran strategis dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Data menunjukkan UMKM menyumbang sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap mayoritas tenaga kerja, sementara lebih dari 60 persen pelaku UMKM di Indonesia didominasi oleh perempuan.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, yang menegaskan bahwa dominasi para Kartini dalam sektor UMKM merupakan kekuatan ekonomi yang tidak dapat diabaikan. Dia berharap momentum ini dapat menjadi titik awal bagi pemberdayaan perempuan secara lebih luas.
“Ini suatu hal yang penting bahwa perempuan punya andil yang besar dalam perekonomian negara. Ketika saya dinas, saya melihat perempuan adalah sosok yang kuat, kreatif, dan inovatif, hanya saja belum tahu cara memulai sesuatu.
Semoga momen ini bisa menjadi awal sesama perempuan bisa saling menginspirasi dan mendukung sehingga kita bisa menjadi negara yang lebih produktif,” tambahnya dalam acara #WaktunyaSTARt #JualanNyaman Spesial Hari Kartini pada 22 April 2026 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu, Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Merek & Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Ranie Utami Ronie menggaris bawahi pentingnya kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) fondasi keberlanjutan dan perkembangan usaha para perempuan.
Ranie menekankan bahwa kepemilikan KI memberikan nilai tambah sekaligus pelindungan hukum bagi pelaku usaha. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar UMKM di Indonesia belum memiliki pelindungan KI, padahal hal tersebut merupakan aset penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis.
“Tanpa pelindungan KI, seperti merek, pelaku UMKM berisiko kehilangan hak eksklusif, mengalami konflik hukum, hingga produk mereka diturunkan dari platform digital akibat pelanggaran,” terang Ranie.
Ranie juga menegaskan bahwa pelaku UMKM dapat mulai melindungi usahanya dengan langkah sederhana, seperti mendaftarkan merek untuk melindungi identitas produk, memastikan konten promosi memiliki hak cipta yang jelas, serta memanfaatkan sistem pendaftaran KI yang telah terdigitalisasi.
“Selain memberikan kepastian hukum, KI terdaftar juga dapat dimanfaatkan sebagai aset pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan konsumen,’ tambahnya.
Sementara itu, perkembangan ekosistem digital turut membuka peluang besar bagi UMKM perempuan untuk berkembang lebih cepat, Vonny Erbita Susanto, Senior Director of Tokopedia and TikTok Shop, menyampaikan bahwa pendaftaran KI dan Nomor Induk Berusaha (NIB) memungkinkan pelaku usaha untuk mengakses fitur TikTok Mall.
Ia menambahkan, pemanfaatan konten live streaming terbukti mampu meningkatkan penjualan hingga 15 kali lipat, sebagaimana terjadi pada momentum Ramadan 2026.
Dalam acara #WaktunyaSTARt #JualanNyaman Spesial Hari Kartini yang merupakan hasil kolaborasi Tokopedia, TikTok Shop, dan Kementerian Perdagangan ini, DJKI tidak hanya berbagi dalam seminar yang diselenggarakan. DJKI juga membuka booth konsultasi untuk para peserta yang hadir.
Dengan sinergi antara pemberdayaan perempuan, penguatan UMKM, dan pelindungan kekayaan intelektual, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Pemerintah pun terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM perempuan, untuk tidak hanya berinovasi tetapi juga melindungi hasil karyanya melalui sistem kekayaan intelektual, guna memastikan usaha yang dibangun dapat tumbuh, bersaing, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. (*)











