Sidang Perkara PT iForte Solusi Infotek, Majelis Dalami Mekanisme Sistem Notifikasi Merger di KPPU

Foto : Tim Data dan Informasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan mekanisme operasional sistem notifikasi merger dan akuisisi dalam Sidang Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek, (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Tim Data dan Informasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan mekanisme operasional sistem notifikasi merger dan akuisisi dalam Sidang Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek.

Sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026 tersebut menghadirkan Saksi Majelis dan memeriksa Ahli Majelis guna mendalami aspek teknis pelaksanaan notifikasi yang menjadi bagian dari pokok perkara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis Komisi M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem notifikasi merger dan akuisisi yang digunakan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan kepada KPPU.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menghadirkan Tim Administrator Sistem Notifikasi dari Unit Data dan Informasi KPPU sebagai Saksi Majelis. Saksi memberikan keterangan mengenai proses pembangunan, pengelolaan, serta mekanisme operasional aplikasi notifikasi merger dan akuisisi yang digunakan secara elektronik oleh pelaku usaha.

Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada Majelis Komisi, saksi juga melakukan simulasi penggunaan aplikasi, baik dari perspektif administrator sistem maupun dari sisi pelaku usaha yang mengajukan notifikasi transaksi merger atau akuisisi.

Simulasi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan guna mengetahui aspek teknis sistem yang digunakan dalam proses pemenuhan kewajiban notifikasi.

Pada persidangan yang sama, Majelis Komisi sedianya memeriksa Prahasto W. Pamungkas sebagai Ahli Hukum Perseroan Terbatas. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir sehingga agenda pemeriksaan ahli belum dapat dilaksanakan.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Juni 2026, dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. Dalam agenda tersebut, Majelis Komisi akan mendengarkan keterangan dari PT iForte Solusi Infotek terkait dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham yang menjadi pokok perkara.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara serta memperoleh informasi jadwal persidangan melalui laman resmi KPPU. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *