RANTAUPRAPAT, Cakrawalaasia.news – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara terkait pembiayaan kendaraan kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (15/7/2026). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak.
Perkara ini diajukan oleh Fernando Marihot Dyamar Sianipar sebagai penggugat terhadap PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat sebagai tergugat.
Salah satu alat bukti yang disorot dalam persidangan adalah Sertifikat Jaminan Fidusia.
Dalam keterangannya usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menyampaikan keberatan terkait isi sertifikat tersebut.
“Dalam persidangan hari ini kami mempertanyakan kesesuaian Sertifikat Jaminan Fidusia yang diajukan sebagai alat bukti. Berdasarkan dalil kami, dokumen tersebut mencantumkan PT Pahala sebagai pemberi fidusia dan PT Dipo Star Finance sebagai penerima fidusia. Sementara itu, nama klien kami Fernando Marihot Dyamar Sianipar, yang kami dalilkan sebagai pemilik sekaligus penguasa kendaraan objek pembiayaan, disebut tidak tercantum sebagai debitur dalam sertifikat tersebut,” ujar Beriman.
Lebih lanjut, Beriman menyebut hal tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan dinilai Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada di persidangan.
Selain pembuktian dokumen, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan dicatat sebagai bagian dari proses pembuktian.
Pihak tergugat juga diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan jawaban, bantahan, dan alat bukti sesuai tahapan hukum acara.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap pembuktian. Dengan demikian, seluruh dalil, keterangan saksi, dan alat bukti dari kedua belah pihak akan diuji dan dipertimbangkan secara objektif sebelum putusan dijatuhkan.
Sidang selanjutnya diagendakan untuk kelanjutan pembuktian. (*)











