MEDAN, Cakrawalaasia.news – Dugaan maladministrasi dalam proses Seleksi Terbuka dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023 atas nama Ir. Hasan Heri Rambe resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan disampaikan warga Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, S.Hi, pada Selasa (15/07/2026) melalui Kantor Pos Kota Rantauprapat.
Yang membuat laporan ini menjadi sorotan adalah daftar tembusannya. Surat ditujukan kepada Ombudsman RI dan ditembuskan kepada 10 lembaga negara, mulai dari Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, MenPAN-RB, Menteri Dalam Negeri, BKN RI, KPK RI, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, hingga ke Gubernur Sumatera Utara.
Dalam surat beserta 1 bundel lampiran bukti, pelapor mendalilkan adanya dugaan maladministrasi berat dan pembiaran. Pihak yang dilaporkan berjumlah 9 orang/lembaga, mulai dari Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024, Bupati periode 2025-2029, KASN, BKN RI, Kantor Regional VI BKN Medan, hingga Panitia Seleksi dan pejabat BKPP Labuhanbatu.
Kronologi Perlawanan Pelapor 1,5 Tahun
Arif Hakiki Hasibuan (Pelapor), membeberkan kronologi panjang penelusuran. Dimulai Januari 2025 dengan surat klarifikasi ke Bupati dan DPRD Labuhanbatu yang tidak ditanggapi, dilanjut permohonan informasi ke PPID BKPP yang juga diabaikan.
Karena itu, pada 27 Juli 2025 pelapor mengajukan sengketa informasi ke KIP Sumut (Komisi Informasi Sumatera Utara). Hasilnya, pada 7 Oktober 2025 KIP mengabulkan melalui Putusan No. 60/PTS/KIP-SU/X/2025 dan memerintahkan penyerahan 12 dokumen.
Karena tidak dilaksanakan, pelapor menempuh eksekusi ke PTUN Medan. Pada 10 Februari 2026 terbit Penetapan Eksekusi No. 1/EKS/2026/PTUN.MDN.
Setelah somasi berulang, akhirnya pada 13 Mei 2026 seluruh dokumen yang diminta baru diserahkan oleh Atasan PPID BKPP Labuhanbatu.
3 Temuan Krusial Berdasarkan 12 Dokumen
Berdasarkan kajian terhadap 12 dokumen tersebut, pelapor menemukan beberapa poin yang patut diduga menjadi permasalahan.
Hal pertama, Urutan Tahapan Terbalik. Pelapor menduga, Surat Rekomendasi KASN No. B-2518/2023 tgl 6 Juli 2023 dan Surat Persetujuan a.n Gubernur tgl 10 Juli 2023 terbit sebelum Panitia Seleksi menggelar wawancara 10 Juli 2023. SK Pengangkatan Nomor 821.2/3998/BKPP-I/2023` disebut terbit 12 Juli 2023. Padahal pada 4 Juli 2023 Panitia Seleksi mengeluarkan perpanjangan pendaftaran. Seharusnya, tanggal 12 Juli 2023 masuk tahapan Asesmen.
Untuk hal yang kedua, yakni Susunan Pansel. Pelapor menduga, Ketua Sekretariat Panitia Seleksi dijabat oleh Drs. Zainuddin Siregar. Dalam lampiran disertakan salinan `Putusan PN Rantauprapat Nomor : 388/Pid.B/2003/PN.Rap.
Pada hal yang ketiga, Pelanggaran AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Pelapor menduga adanya pelanggaran asas kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas, dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pelapor merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 15 tahun 2019, Undang – Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 Jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, UU Administrasi Pemerintahan, Putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 36/PUU-XXIII/2025 serta beberapa peraturan yang berlaku tegas.
Dalam laporan tersebut, Pelapor meminta Ombudsman RI untuk memeriksa, memanggil para pihak terlapor, menguji keabsahan proses, dan memberikan rekomendasi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008. Jika ditemukan unsur pidana, pelapor juga meminta agar diteruskan ke aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi :
Substansi laporan merupakan dalil pelapor dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi lebih lanjut dari lembaga terkait sesuai Pasal 5 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. (Red)











