MEDAN, Cakrawalaasia.news – Hingga Selasa (14/07/2026), Polsek Bilah Hilir belum menunjukkan bukti dokumen lelang terhadap empat unit sepeda motor bekas (mokas) yang sebelumnya disebut sebagai hasil lelang.
Pernyataan bahwa keempat unit mokas tersebut merupakan kendaraan hasil lelang sebelumnya disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba.
Namun saat Redaksi Cakrawalaasia.news meminta untuk memperlihatkan dokumen lelang sebagai dasar hukum pelepasan, baik Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal maupun Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba, belum memberikan kejelasan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada fungsi pengawasan internal. Pada Minggu (12/07/2026), melalui Tim Redaksi Cakrawalaasia.news di Kabupaten Labuhanbatu, menghubungi Kanit Paminal Si-Propam Polres Labuhanbatu, IPDA Sukimin melalui pesan WhatsApp. Jawaban yang diterima hanya sebatas ucapan terima kasih,
“Tks infonya bg,”balas Ipda Sukimin.
Konfirmasi kembali dilayangkan pada Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 12.05 WIB kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Wilantukan. Beberapa point pertanyaan diajukan untuk memenuhi keberimbangan. Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (14/07/2026) pukul 19.33 WIB, belum ada jawaban resmi dari pihak tersebut.
Ketiadaan bukti dokumen dan belum adanya jawaban resmi dari jajaran Polres Labuhanbatu, bisa berpotensi menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, fungsi Propam memiliki kewajiban melakukan klarifikasi terhadap informasi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh anggota Polri.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi media sebagai kontrol sosial. Konfirmasi kepada pejabat berwenang dilakukan agar pemberitaan yang disampaikan berimbang dan berdasarkan fakta.
Apabila kendaraan tersebut benar merupakan objek lelang yang sah, maka publik berhak untuk mengetahui dasar hukum dan dokumen pendukungnya. Jika masih dalam proses penanganan, penjelasan resmi juga diperlukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Hingga 14 Juli 2026, Kapolsek Bilah Hilir dan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, belum menunjukkan bukti dokumen lelang maupun memberikan penjelasan resmi terkait pelepasan empat unit motor bekas dimaksud.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu mengamankan 1 unit mobil pickup Suzuki Carry BK 9439 BM beserta 4 unit sepeda motor bekas pada Minggu 05/07/2026 di Jalan Lintas Negeri Lama.
Empat unit motor tersebut terdiri dari 2 unit Honda Supra X 125 Karbu, 1 unit Honda Supra X 125 Injeksi, dan 1 unit Honda Revo.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba menyatakan, ke empat motor tersebut merupakan barang lelangan dan telah dikembalikan ke pemilik.
“Sepeda motor tersebut adalah lelangan pak dibuktikan dengan surat lelang yg ditunjukkan ke penyidik kita dan bukan hasil curian dsb dan kami kembalikan ke pemilik nya sesuai kelas terima kasih,” ujarnya via WhatsApp, Minggu (05/07/2026).
Namun saat diminta memperlihatkan salinan surat lelang dan asal instansi yang melelang, Mistranius justru mempertanyakan kapasitas media.
Konfirmasi resmi kedua telah dikirimkan Redaksi Cakrawalaasia.news pada Rabu (08/07/2026) pukul 11.20 WIB kepada Kapolsek AKP Armen Faisal dan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba.
Isi konfirmasi mencakup 5 poin, antara lain kebenaran pengamanan, dasar pelepasan barang, permintaan salinan bukti lelang, serta prosedur cek ranmor dan berita acara penyerahan.
Hingga Jumat (10/07/2026) pukul 22.00 WIB, bukti dokumen lelang dan jawaban resmi belum diterima Redaksi. Sesuai kaidah jurnalistik, pemberitaan ini ditayangkan dengan mencantumkan bahwa “pihak terkait belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan”.
Potensi Benturan dengan Peraturan
Pelepasan barang bukti di lingkungan Polri diatur dalam sejumlah peraturan :
1. Perkapolri No. 10 Tahun 2010 Pasal 6 dan Pasal 17 menegaskan setiap barang bukti wajib dicatat. Penyerahannya wajib disertai Berita Acara dan verifikasi dokumen kepemilikan. Pengeluaran barang bukti juga harus berdasarkan surat perintah dari atasan penyidik. Ekonomi
2. Perkapolri No. 14 Tahun 2012 Pasal 28, mewajibkan penyidik melakukan cek ranmor untuk memastikan status kendaraan sebelum diproses lebih lanjut.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Kepolisian sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat, kecuali yang dikecualikan. Status barang sitaan yang dilepas dengan alasan lelang termasuk informasi publik.
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, Menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi. Menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18, 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jika benar barang tersebut merupakan hasil lelang resmi, maka seharusnya ada Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau instansi berwenang lainnya untuk menyatakan legalitas secara hukum. Dokumen inilah yang menjadi bukti sah kepemilikan baru.
Selain itu, sikap mempertanyakan kapasitas wartawan saat melakukan konfirmasi berpotensi bertentangan dengan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada Pasal 11 tentang Etika Kemasyarakatan, anggota Polri wajib memberikan pelayanan yang informatif dan tidak mempersulit profesi yang dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, Cakrawalaasia.news masih menunggu klarifikasi resmi dari Polsek Bilah Hilir terkait kelengkapan dokumen lelang dan prosedur pelepasan barang yang telah dilakukan.
Cakrawalaasia.news akan terus mengawal kasus ini demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (Nsr/Red).











