LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Pelepasan 1 unit mobil Suzuki Carry BK 9439 BM beserta 4 unit sepeda motor bekas oleh Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menuai pertanyaan. Pasalnya, hingga saat ini pihak Polsek Bilah Hilir belum menunjukkan bukti dokumen lelang yang menjadi dasar pelepasan barang tersebut.
Peristiwa pengamanan terjadi pada Minggu (05/07/2026) di Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Barang yang diamankan terdiri dari 1 unit mobil pickup dan 4 unit motor berupa 2 unit Honda Supra X 125 Karbu, 1 unit Honda Supra X 125 Injeksi, dan 1 unit Honda Revo.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba sebelumnya menyatakan keempat motor tersebut merupakan barang lelangan dan telah dikembalikan ke pemilik.
“Sepeda motor tersebut adalah lelangan pak dibuktikan dengan surat lelang yg ditunjukkan ke penyidik kita dan bukan hasil curian dsb dan kami kembalikan ke pemiliknya,” ujarnya via WhatsApp, Minggu (05/07/2026).
Namun saat Redaksi Cakrawalaasia.news meminta salinan surat lelang dan informasi asal instansi pelelang, pertanyaan tersebut belum dijawab. Justru muncul pertanyaan balik terkait kapasitas media dalam meminta konfirmasi.
Konfirmasi Resmi Belum Dijawab
Konfirmasi resmi kedua telah dikirimkan Redaksi Cakrawalaasia.news pada Rabu (08/07/2026) pukul 11.20 WIB kepada Kapolsek AKP Armen Faisal dan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba.
Isi konfirmasi mencakup 5 poin, antara lain kebenaran pengamanan, dasar pelepasan barang, permintaan salinan bukti lelang, serta prosedur cek ranmor dan berita acara penyerahan.
Hingga Jumat (10/07/2026) pukul 22.00 WIB, bukti dokumen lelang dan jawaban resmi belum diterima Redaksi. Sesuai kaidah jurnalistik, pemberitaan ini ditayangkan dengan mencantumkan bahwa “pihak terkait belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan”.
Potensi Benturan dengan Peraturan
Pelepasan barang bukti di lingkungan Polri diatur dalam sejumlah peraturan :
1. Perkapolri No. 10 Tahun 2010 Pasal 6 dan Pasal 17 menegaskan setiap barang bukti wajib dicatat. Penyerahannya wajib disertai Berita Acara dan verifikasi dokumen kepemilikan. Pengeluaran barang bukti juga harus berdasarkan surat perintah dari atasan penyidik.
2. Perkapolri No. 14 Tahun 2012 Pasal 28, mewajibkan penyidik melakukan cek ranmor untuk memastikan status kendaraan sebelum diproses lebih lanjut.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Kepolisian sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat, kecuali yang dikecualikan. Status barang sitaan yang dilepas dengan alasan lelang termasuk informasi publik.
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, Menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi. Menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18, 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jika benar barang tersebut merupakan hasil lelang resmi, maka seharusnya ada Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau instansi berwenang lainnya. Dokumen inilah yang menjadi bukti sah kepemilikan baru.
Selain itu, sikap mempertanyakan kapasitas wartawan saat melakukan konfirmasi berpotensi bertentangan dengan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada Pasal 11 tentang Etika Kemasyarakatan, anggota Polri wajib memberikan pelayanan yang informatif dan tidak mempersulit profesi yang dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, Cakrawalaasia.news masih menunggu klarifikasi resmi dari Polsek Bilah Hilir terkait kelengkapan dokumen lelang dan prosedur pelepasan barang yang telah dilakukan.
Cakrawalaasia.news akan terus mengawal kasus ini demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.











